TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eggi Sudjana: Capres Jokowi Harus Didiskualifikasi

Aksi mulai lagi besok dari Istiqlal menuju Bawaslu

IDN Times/Irfan Fathurochman

Jakarta, IDN Times - Advokat Eggi Sudjana menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

“Dia (Jokowi) sebagai capres harus didiskualifikasi. Pasalnya 463, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di situ diperintahkan untuk didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU,” kata Eggi saat berunjuk rasa di Lapangan Banteng, Kamis (9/5).

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Mahfud: Pasti Polisi Punya Bukti 

1. Massa tak kantongi surat izin

IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Unjuk rasa yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, diikuti sekitar seratus orang. Dari Lapangan Banteng, mereka menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu. Selain meminta Jokowi didiskualifikasi, mereka juga menuding ada kecurangan pada pilpres 2019.

Namun aksi ini ternyata tidak memiliki izin. Hal ini diketahui saat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Unjuk Rasa kepada demonstran.

“Kita sama-sama tidak mencari keributan. Di antara kerumunan masyarakat, jika tidak ada pengendalinya (Polisi) dan jika ada orang yang masuk dan melakukan keributan maka akan saling menyalahkan. Maka dari itu, lebih baik bapak (koordinator) ngobrol dengan saya soal ini,” kata Kapolres Jakarta Pusat.

Para pengunjuk rasa hanya bisa mengatakan sudah mengurus surat tersebut, namun tidak ada yang bisa menunjukkannya.

2. Massa tetap memadati Lapangan Banteng dan Bawaslu

IDN Times/Irfan Fathurochman

Walaupun tak mengantongi surat izin, massa tetap menjalankan rencana mereka dengan menggeruduk Kantor Bawaslu hingga sore hari. Sementara personel Kepolisian dan TNI terus berjaga di sekitar Bawaslu dan berusaha mengurai kepadatan lalu lintas akibat dari aksi tersebut.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Makar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya