TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum Ciptaker

DPR akan sahkan Revisi Undang-Undang 12/2011

Suasan Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Pimpinan DPR Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahamad, dan Lodewijk Freidrich, Selasa (24/5/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Selasa (24/5/2022). Dalam rapur ini, DPR disebut bakal mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan

1. Revisi UU P3 jadi landasan hukum Ciptaker

Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Puan mengatakan revisi UU PPP ini bakal menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang,” kata Puan.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku 

2. DPR mengikuti putusan MK

ARB menggelar aksi dadakan menolak pengesahan UU Ciptaker di Pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Sleman, Senin (5/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Menurut Puan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

MK sebelumnya mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

“DPR melaksanakan  putusan MK” jelas Puan.

Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya