Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum Ciptaker
DPR akan sahkan Revisi Undang-Undang 12/2011
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Selasa (24/5/2022). Dalam rapur ini, DPR disebut bakal mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan
1. Revisi UU P3 jadi landasan hukum Ciptaker
Puan mengatakan revisi UU PPP ini bakal menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang,” kata Puan.
Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku
Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal