TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Terima 7 Surpres Jokowi, Perppu Ciptaker hingga Pemilu

DPR sebut akan tindaklanjuti surpres tersebut

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menerima tujuh surat presiden (surpres) dari Joko “Jokowi” Widodo. Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Pimpinan DPR RI telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Dasco, saat membuka rapat.

Apa saja tujuh surpres yang diterima DPR?

Baca Juga: DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS

1. Surpres RUU Mahkamah Konstitusi dan Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pertama DPR RI menerima surat Nomor R41 tertanggal 9 September 2022 perihal Calon Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tahun 2022-2027.

Kedua, surat No. R61 tanggal 26 November 2022 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Ketiga, No. R01 tertanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang.

Baca Juga: [WANSUS] Lampu Merah Krisis Iklim dan Senjata Perppu Ciptaker Jokowi

2. Perppu Pemilu dan perihal calon gubernur Bank Indonesia

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DPR RI juga menerima surat ke empat No. R02 tanggal 13 Januari 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022,tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang.

Lalu, surat Nomor R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keenam, surat Nomor R04 tanggal 18 Januari 2023 hal permohonan pertimbangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) atas negara RI.

Terakhir, surat Nomor R05 tanggal 25 Januari 2023 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas 8 RUU usul DPR RI tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.

Baca Juga: DPR Desak KLHK Proses Laporan Kerusakan Lingkungan oleh PT Freeport

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya