DPR Terima 7 Surpres Jokowi, Perppu Ciptaker hingga Pemilu
DPR sebut akan tindaklanjuti surpres tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI menerima tujuh surat presiden (surpres) dari Joko “Jokowi” Widodo. Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
“Pimpinan DPR RI telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Dasco, saat membuka rapat.
Apa saja tujuh surpres yang diterima DPR?
Baca Juga: DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS
1. Surpres RUU Mahkamah Konstitusi dan Perppu Cipta Kerja
Pertama DPR RI menerima surat Nomor R41 tertanggal 9 September 2022 perihal Calon Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tahun 2022-2027.
Kedua, surat No. R61 tanggal 26 November 2022 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Ketiga, No. R01 tertanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang.
Baca Juga: [WANSUS] Lampu Merah Krisis Iklim dan Senjata Perppu Ciptaker Jokowi
Baca Juga: DPR Desak KLHK Proses Laporan Kerusakan Lingkungan oleh PT Freeport