Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur Dihapus
PKB sebelumnya setuju pembentukan DOB Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyindir Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.
Doli menyinggung sikap PKB yang mendukung pemekaran Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) 4 wilayah Papua. Namun pihaknya justru mengusung wacana penghapusan jabatan gubernur.
“Institusi partai politiknya menyetujui adanya 4 provinsi itu loh, iya kan? Itu kan keputusan pemerintah dengan DPR. Di mana DPR itu adalah wakil fraksi-fraksi yang mewakili parpol termasuk PKB. Gitu loh, nah jadi kalau misalnya gak setuju (jabatan gubernur) kenapa kemarin setuju bentuk 4 provinsi baru,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945
1. Komisi II bingung muncul isu politik jelang Pemilu 2024
Doli juga menyampaikan kebingungannya terhadap isu politik yang berkembang setahun menjelang Pemilu 2024. Selain wacana penghapusan jabatan gubernur, belum lama ini juga muncul wacana penambahan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.
“Saya sedang mencari tahu sekarang kenapa di tengah-tengah kita semua sedang mempersiapkan pemilu, sudah masuk di tahapan yang sudah berjalan sekian bulan gitu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk merubah berbagai peraturan,” ujar Doli.
Waketum Golkar ini juga mengatakan, pihaknya perlu mengkaji urgensi dari usulan penghapusan jabatan gubernur ini.
Editor’s picks
“Pertama adalah urgensinya apa untuk menghapus jabatan gubernur itu, apa urgensinya? Karena selama ini sejak pemerintahan Indonesia sudah mulai berjalan itu jenjang kendalinya jelas tentang kendalinya pemerintah pusat, pemerintah daerah itu dibagi dua provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Doli.
Baca Juga: Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPR