TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Ungkap Anggaran Persiapan Pemilu 2022 Masih Kurang Rp5,6 Triliun

KPU bakal minta tambahan anggaran untuk 2022

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga, Yulianto Sudrajat, mengungkap bahwa pihaknya masih kekurangan anggaran senilai Rp5,6 triliun untuk persiapan Pemilu 2022.

Yulianto mengatakan anggaran persiapan pemilu sepanjang tahun ini baru tersedia Rp2,4 triliun dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp8,06 triliun.

“Yang sudah teralokasi pada daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2022 pada angka Rp2,4 triliun atau masih kurang Rp5,6 triliun,” kata Yulianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Gandeng BSSN dan Polri, KPU Pastikan Data Peserta Pemilu 2024 Aman

1. Rincian kebutuhan anggaran KPU untuk tahun 2022

Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Yulianto merinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp8,06 triliun itu dialokasikan untuk KPU pusat sebesar Rp,09 triliun, 34 satuan kerja KPU Provinsi senilai Rp1,3 triliun, dan 514 Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota senilai Rp5,7 triliun.

Dia menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan rapat konsinyering dengan Komisi II DPR RI. Menurut Yulianto, seluruh pihak yang hadir dalam rapat konsinyering dan RDP dengan Komisi II DPR RI tersebut telah menyetujui kekurangan anggaran tersebut.

“Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui,” tutur dia.

2. Anggaran belum cair karena tunggu penetapan PKPU

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Yulianto menjelaskan, penyebab anggaran belum dialokasikan oleh Kementerian Kuangan (Kemenkeu) karena masih menunggu penetapan Pemilu 2024 melalui pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.

“Setelah penetapan PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” ujar Yulianto.

Sampai saat ini, PKPU baru disahkan dalam pembicaraan tingkat I di DPR oleh Komisi II. Namun sejak draft PKPU disepakati di Komisi II DPR pada pekan lalu, belum ada pengesahan paripurna PKPU.

Sehingga, PKPU hingga kini belum disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Baca Juga: Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya