Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun
Segera sahkan RUU PTKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan RH, Dosen Universitas Jember telah memasuki vonis. Pengadilan Negeri Jember, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada RH, karena terbukti melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur, Rabu sore (24/11/2021).
Kasus RH bisa sampai ke meja hijau, karena korban berani speak-up, terkait apa yang dia alami.
Baca Juga: Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara
1. Segera sahkan RUU PTKS
Direktur LBH Jentera, Yamini yang mendampingi korban menyebut, sebagian besar korban kekerasan seksual takut untuk menyampaikan kekerasan seksual atau pelecehan yang dialami. Sebab butuh keberanian dari korban dan pendampingan secara maksimal. Apalagi, kasus pelecehan seksual yang tidak tergolong pemerkosaan sulit dibuktikan.
Kasus RH, menjadi pelajaran bahwa korban harus berani speak-up. Kendati kasus pencabulan dengan korban Anak-anak juga butuh sinergi dari banyak pihak untuk mendukung dan melindungi korban.
"Biasanya korban baru mengaku setelah kasusnya agak lama. Dan beberapa kasus yang kami tangani tidak sampai ke jalur hukum," ujar Yamini, Kamis (25/11/2021).
Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan oleh DPR. Apalagi Mendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kita lagi advokasi untuk amankan RUU-TPKS untuk segera disahkan. Ini upaya perlindungan untuk korban," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.