TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

56 Ribu Orang Masuk RI Jalani Karantina per 16 Oktober

Ada yang dapat fasilitas karantina gratis dan bayar

Ilustrasi Bandara Soetta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Disiplin protokol kesehatan adalah kunci penanganan COVID-19. Salah satunya dengan patuh menjalani karantina apabila baru tiba di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021. Salah satu aturan dalam SE tersebut meminta kepada setiap orang yang baru datang dari luar negeri, baik WNA atau WNI harus menjalani karantina selama 5x24 jam.

“Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujar Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Dikabarkan jadi Duta Karantina, Kemenkes Buka Suara

Baca Juga: Pemangkasan Waktu Karantina Ancam Varian Baru COVID-19 Masuk RI

1. Sudah ada 56 ribu orang jalani karantina sejak 19 September 2021

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Eko menjelaskan, dalam periode 19 September-16 Oktober 2021, sudah 56.085 orang masuk ke Indonesia terlebih dahulu menjalani karantina mandiri. Eko mengatakan, mayoritas dari jumlah tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Para penumpang yang tiba harus menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 3x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah tiba, penumpang akan dites PCR kembali dan setelahnya dibawa untuk menjalani karantina.

“Kami memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini," katanya.

2. Jalani karantina di Wisma Atlet dan hotel

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bagi penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, diberi akomodasi karantina di Wisma Atlet Pademangan atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Akomodasi itu diberikan secara gratis bagi mereka yang masuk kategori khusus. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Langgar Aturan Masa Karantina?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya