MUI Tolak Pengunduran Kiai Miftach sebagai Ketua Umum
Keputusan itu sudah bulat berdasarkan dua rapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan penolakan itu ditetapkan dalam rapat kesekjenan dan rapat pimpinan (rapim).
Dia mengatakan, alasan penolakan itu karena Kiai Miftach diamanatkan untuk menjabat sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025 sesuai dengan ketentuan musyarawarah nasional (munas).
"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Kiai Miftachul Akhyar Mundur, Siapa Pengganti Ketua Umum MUI?
Baca Juga: Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketua Umum MUI
1. Kiai Miftach tak hadir dalam rapat kesekjenan dan rapim
Amirsyah menjelaskan, Kiai Miftach tak hadir dalam rapat kesekjenan dan rapim yang memutuskan untuk tidak menerima pengunduran dirinya. Berkaitan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang melarang Kiai Miftach rangkap jabatan, MUI enggan berkomentar.
"Soal PBNU, silakan dikonfirmasi, bukan kewenangan saya," ucapnya.