MUI Tolak Pengunduran Kiai Miftach sebagai Ketua Umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan penolakan itu ditetapkan dalam rapat kesekjenan dan rapat pimpinan (rapim).
Dia mengatakan, alasan penolakan itu karena Kiai Miftach diamanatkan untuk menjabat sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025 sesuai dengan ketentuan musyarawarah nasional (munas).
"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Kiai Miftachul Akhyar Mundur, Siapa Pengganti Ketua Umum MUI?
1. Kiai Miftach tak hadir dalam rapat kesekjenan dan rapim
Amirsyah menjelaskan, Kiai Miftach tak hadir dalam rapat kesekjenan dan rapim yang memutuskan untuk tidak menerima pengunduran dirinya. Berkaitan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang melarang Kiai Miftach rangkap jabatan, MUI enggan berkomentar.
"Soal PBNU, silakan dikonfirmasi, bukan kewenangan saya," ucapnya.
Baca Juga: Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketua Umum MUI
2. Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Ketua Umum MUI
Editor’s picks
Sebelumnya, Miftachul Akhyar menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, dirinya menghormati keputusan tersebut.
"Saya sebagai santri sangat menjunjung tinggi keputusan Kiai Miftach," ujar Asrorun Niam dikutip dari laman resmi NU, Rabu (9/3/2022).
Asrorun mengatakan, MUI akan langsung bergerak untuk mengonsolidasikan pengunduran diri Miftachul Akhyar sesuai dengan aturan organisasi.
"MUI akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi," kata dia.
3. Miftachul Akhyar diminta tidak rangkap jabatan dan fokus terhadap PBNU
Miftachul Akhyar menyatakan, dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI. Pengunduran diri itu sesuai dengan usulan ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU akhir 2021.
Dalam penetapan sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar, Miftachul diminta agar tidak rangkap jabatan dan fokus terhadap pengembangan PBNU.
"Ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi)," kata Kiai Miftach.
Baca Juga: Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka Suara