UU IKN Sah, Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita Nusantara
Pemilihan Kepala Otorita IKN Nusantara hak Jokowi sepenuhnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan DPR RI hari ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita IKN Nusantara.
"Khusus untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR. Karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
1. DPR serahkan ke Jokowi soal kriteria kepala otorita
Doli mengatakan dalam Undang-Undang IKN tak ada kriteria khusus terkait kepala otorita Nusantara. Dia mengatakan, jabatan itu juga boleh diisi partai politik, ASN atau siapa saja sesuai dengan yang ditunjuk presiden.
"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," ucapnya.
Baca Juga: UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan Aladin