RUU TPKS Ditunda, Diah Pitaloka: Tidak Perlu Pesimistis
Ia menyebut tidak akan ada yang berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan belum ditetapkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis (16/12/2021) lalu bukanlah hal yang mengkhawatirkan.
Ia menyebut penundaan itu tidak akan membuat pemerintah kehilangan waktu pembahasan RUU tersebut.
“Jadi secara praktis kita tidak kehilangan waktu pembahasan. Juga kalaupun ini masuk agenda paripurna di penutupan masa sidang sekarang atau masuk agenda paripurna di masa sidang baru, itu pembahasannya akan sama di masa sidang baru,” ujarnya dalam acara yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022
1. RUU TPKS sudah disepakati di Baleg
Diah menyatakan bahwa ia yakin RUU TPKS ini akan masuk menjadi agenda kerja DPR karena memang sudah disepakati di Badan Legislatif (baleg).
“Akan ada orang kemudian apriori atau pesimistis atau apa, saya pikir itu tidak perlu lah. Di DPR juga semua orang tau kalau ini akan masuk menjadi undang-undang inisiatif karena sudah diketok di baleg,” katanya.
Ia pun mengatakan bahwa kendala yang dihadapi saat ini hanya sebatas prosedur.
“Tinggal secara prosedur, secara normatif ini akan dibahas di paripurna menjadi UU inisiatif DPR. Paripurna itu sebetulnya tinggal pengesahan saja. Setelah itu langsung dibahas,” tegasnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU TPKS Tak Masuk Paripurna DPR RI
Baca Juga: Pimpinan DPR Belum Sepakat, Draf RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna