TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU TPKS Ditunda, Diah Pitaloka: Tidak Perlu Pesimistis

Ia menyebut tidak akan ada yang berubah

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan belum ditetapkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis (16/12/2021) lalu bukanlah hal yang mengkhawatirkan.

Ia menyebut penundaan itu tidak akan membuat pemerintah kehilangan waktu pembahasan RUU tersebut.

“Jadi secara praktis kita tidak kehilangan waktu pembahasan. Juga kalaupun ini masuk agenda paripurna di penutupan masa sidang sekarang atau masuk agenda paripurna di masa sidang baru, itu pembahasannya akan sama di masa sidang baru,” ujarnya dalam acara yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

1. RUU TPKS sudah disepakati di Baleg

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diah menyatakan bahwa ia yakin RUU TPKS ini akan masuk menjadi agenda kerja DPR karena memang sudah disepakati di Badan Legislatif (baleg).

“Akan ada orang kemudian apriori atau pesimistis atau apa, saya pikir itu tidak perlu lah. Di DPR juga semua orang tau kalau ini akan masuk menjadi undang-undang inisiatif karena sudah diketok di baleg,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa kendala yang dihadapi saat ini hanya sebatas prosedur.

“Tinggal secara prosedur, secara normatif ini akan dibahas di paripurna menjadi UU inisiatif DPR. Paripurna itu sebetulnya tinggal pengesahan saja. Setelah itu langsung dibahas,” tegasnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU TPKS Tak Masuk Paripurna DPR RI

2. Pemerintah dan DPR sudah siap

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers mengenai Ibu Kota Negara di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa baik dari pihak pemerintah maupun DPR sudah siap. Ia pun menyebut bahwa RUU tersebut tidak mengalami kemunduran apapun meski ditunda pembahasannya.

“Jadi secara substansi, proses kemarin itu tidak menyangkut substansi. Tapi menyangkut prosedur normatif saja. Tapi secara esensinya, UU ini tidak mundur satu langkah pun menurut saya,” katanya.

Diah juga menyatakan dirinya akan mengambil tindakan jika terjadi perubahan yang tidak diinginkan terkait RUU tersebut.

“Tapi sejauh ini tidak menyangkut perubahan komitmen DPR, tidak menyangkut patahnya substansi UU ini. Yang kita lihat kemarin itu bener-bener menyangkut prosedur administrasi yang ada di dalam lembaga dewan perwakilan rakyat,” katanya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Belum Sepakat, Draf RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya