TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

Satu di antara empat pelaku turun jabatan!

Konferensi pers tindak lanjut tim independen di Kantor Kemenkop UKM, Senin (28/11/2022). (IDN Times/ Rivera)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UMK (Menkop UKM), Teten Masduki, resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual, yang terjadi pada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKK (Kemenkop UKM) berinisial ND (27) pada 2019 silam.

"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada tim independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan," ujar Teten, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

Baca Juga: Ada Dugaan Polisi Damaikan Korban-Pelaku Perkosaan di Kemenkop UKM

1. Memecat dua pelaku kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Teten mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), KementerianPPPA (KemenPPPA), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memecat kedua pelaku berinisial ZPA dan WA.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas nama ZPA dan WA," ungkapnya.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial EW terkena sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Pelaku lain berinisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis

2. Kemenkop UKM membatalkan rekomendasi beasiswa ZPA

Arif Rahman Hakim dan Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Tino)

Selain memberi sanksi disiplin berupa pemecatan, Kemenkop UMK juga telah membatalkan rekomendasi beasiswa terhadap pelaku ZPA kepada Kementrian Bappenas.

"Kami pada prinsipnya tidak mentoleril prilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kami," ujar Menkop UKM.

Karena itu, Menkop UKM berkomitmen untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya. 

Terlebih lagi, kata Teten, saat ini SP3 sudah dibuka kembali atas rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya