Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!
Satu di antara empat pelaku turun jabatan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UMK (Menkop UKM), Teten Masduki, resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual, yang terjadi pada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKK (Kemenkop UKM) berinisial ND (27) pada 2019 silam.
"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada tim independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan," ujar Teten, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut
Baca Juga: Ada Dugaan Polisi Damaikan Korban-Pelaku Perkosaan di Kemenkop UKM
1. Memecat dua pelaku kekerasan seksual
Menteri Teten mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), KementerianPPPA (KemenPPPA), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memecat kedua pelaku berinisial ZPA dan WA.
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas nama ZPA dan WA," ungkapnya.
Sedangkan, untuk pelaku berinisial EW terkena sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Pelaku lain berinisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis