10 Kawasan Pesepeda di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Total
Kebijakan ini berlaku mulai 13 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Jakarta. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota mulai 14 September 2020.
"Pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dilansir beritajakarta.id, Sabtu, 12 September 2020.
Baca Juga: Kebijakan Anies soal PSBB Total Jakarta Belum Direstui Pusat
1. Peniadaan KKP di Jakarta mulai berlaku 13 September 2020
Syafrin mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata dia.
Dia mengimbau kepada warga ibu kota agar berolahraga di rumah masing-masing selama masa PSBB total berlaku.
Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBB Total