Komnas HAM Terima 257 Aduan Kasus PMI Selama 2020-2022
Ribuan PMI jadi korban perdagangan orang selama pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Anis Hidayah, mengungkapkan dalam kurun 2020-2022, lembaganya menerima 257 aduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI).
“Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI,” kata Anis, dilansir ANTARA, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: Mengenal Hari Buruh Migran yang Jatuh pada 18 Desember
1. Pengaduan kasus umumnya soal pemenuhan hak-hak PMI
Anis menjelaskan berbagai kasus yang diadukan antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.
Kemudian, juga terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh majikan.
Selain itu, terdapat aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Lindungi Buruh Migran dari Hukuman Mati