TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Nyoblos Pemilu 2024? Pastikan Namamu Terdaftar di Lindungi Hakmu

Aplikasi Lindungi Hakmu juga sediakan info kepemiluan

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat, untuk memastikan dirinya terdaftar menjadi pemilih untuk Pemilu 2024 di aplikasi Lindungi Hakmu.

“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Evi, dilansir ANTARA, Sabtu (9/4/2022).

"Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui, apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar," sambungnya.

Baca Juga: Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!

1. Masyarakat bisa mendaftar di aplikasi Lindungi Hakmu

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Kevin Handoko)

Evi menjelaskan apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata dia.

Baca Juga: KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar

2. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif mencari informasi seputar kepemiluan

Ilustrasi simulasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Evi juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi terkait kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada Rabu, 23 Februari 2022, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Aturan-aturan tersebut mengamanatkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya