Mau Nyoblos Pemilu 2024? Pastikan Namamu Terdaftar di Lindungi Hakmu
Aplikasi Lindungi Hakmu juga sediakan info kepemiluan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat, untuk memastikan dirinya terdaftar menjadi pemilih untuk Pemilu 2024 di aplikasi Lindungi Hakmu.
“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Evi, dilansir ANTARA, Sabtu (9/4/2022).
"Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui, apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar," sambungnya.
Baca Juga: Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!
1. Masyarakat bisa mendaftar di aplikasi Lindungi Hakmu
Evi menjelaskan apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata dia.
Baca Juga: KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar