TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peserta Pilkada Positif COVID-19 Jadi 63 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya

KPU imbau calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan

Pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri, IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan data terkini setidaknya ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sementara ini terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif COVID-19, dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz, saat diskusi virtual bertema Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era COVID-19, Sabtu, 12 September 2020.

Baca Juga: 5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020

1. Tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri hadapi pilkada diduga sebagai penyebab tertularnya COVID-19

Anggota KPU RI Viryan Aziz (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat, kemungkinan karena tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada.

"Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujar dia.

2. Calon kepala daerah diimbau tidak lengah dengan bahaya COVID-19 dan mematuhi protokol kesehatan

Pasangan calon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono saat mendaftar peserta Pilkada Serentak 2020 di KPU Depok, Minggu 6 September 2020. (ANTARA/Feru Lantara)

Meski demikian, Viryan mengingatkan, para calon kepala daerah tidak boleh lengah terhadap bahaya COVID-19, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Dari pengamatan KPU meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, Viryan menyebut, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 masih kurang.

Karena itu, kata Viryan, tidak heran adanya fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya