Presiden Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan COVID-19, Ini 6 Pasalnya
Perpres ini juga mengakhiri tugas KPCPEN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19, sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam salinan Perpres yang berisi enam pasal ini, dijelaskan pertimbangan penerbitan peraturan tersebut karena status pandemik COVID-19 telah dinyatakan berakhir, dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi endemik di Indonesia.
Atas dasar itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada masa pandemik. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19.
Baca Juga: Menkes Umumkan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai 2024
1. Penanganan COVID-19 pada masa endemik dilakukan Kementerian Kesehatan
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama terdiri atas enam pasal.
Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2 ayat (1) dijelaskan dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemik dilakukan Kementerian Kesehatan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan COVID-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.
Editor’s picks
Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Mendagri dan atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Cabut Status Pandemik COVID-19 di RI