TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan COVID-19, Ini 6 Pasalnya

Perpres ini juga mengakhiri tugas KPCPEN

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19, sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam salinan Perpres yang berisi enam pasal ini, dijelaskan pertimbangan penerbitan peraturan tersebut karena status pandemik COVID-19 telah dinyatakan berakhir, dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi endemik di Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada masa pandemik. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19.

Baca Juga: Menkes Umumkan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai 2024

1. Penanganan COVID-19 pada masa endemik dilakukan Kementerian Kesehatan

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama terdiri atas enam pasal.

Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2 ayat (1) dijelaskan dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemik dilakukan Kementerian Kesehatan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan COVID-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Mendagri dan atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Cabut Status Pandemik COVID-19 di RI

2. Obat dan vaksin COVID-19 masih bisa dikonsumsi sebelum kedaluwarsa

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan obat dan vaksin COVID-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. Sedangkan, Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya