TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Anggota Dewan Positif COVID-19, DPRD Kota Bogor Semi Lockdown

DPRD Kota Bogor langsung melakukan tracing dan testing

Tampak muka RSUD Kota Bogor (Dok. RSUD Kota Bogor)

Bogor, IDN Times - Setelah Balaikota Bogor dinyatakan tertutup, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil pasca-terkonfirmasi dua anggota DPRD Kota Bogor positif COVID-19.

Baca Juga: Bima Arya: Warga Bogor yang Kerja di Jakarta Harus Diprioritaskan WFH

1. Dua anggota DPRD Kota Bogor Positif COVID-19

Petugas kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) memeriksa tempat tidur pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Atang mengatakan selain semi lockdown, pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan tracing, tracking, dan testing.

“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing, tracking, testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu, 23 Juni 2021 hingga Minggu, 27 Juni 2021,” kata Atang.

2. Pembatasan kegiatan perkantoran sangat ketat

Penilaian risiko penularan COVID-19 di perkantoran oleh Satgas COVID-19 Surabaya, Rabu (27/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Atang menjelaskan kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal 25 persen. 

“Pegawai yang diperbolehkan WFO (work from office) adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak, dan tidak bisa ditunda, terutama yang terkait dengan kinerja dan pelayanan DPRD. Kalau bisa, jauh di bawah 25 persen,” kata dia.

Baca Juga: Astaga! 4.224 Anak di Kabupaten Bogor Terpapar COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya