Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau Tidak
Arsul minta wacana amandemen UUD 1945 tak disalahartikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung soal amandemen UUD 1945 saat berpidato di sidang tahunan MPR 2021, 16 Agustus lalu. Dikonfirmasi soal kelanjutan pembahasan amandemen UUD 1945 ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan, belum ada keputusan.
"Apa yang disampaikan oleh Ketua MPR RI dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus lalu hendaknya tidak dipahami bahwa proses amandemen itu telah diputuskan dan akan berlangsung," ujar Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Wacana Amandemen, Ketua MPR: UUD 1945 Bukanlah Kitab Suci
1. Arsul Sani sebut MPR belum memutuskan apakah mengamandemen UUD 1945 atau tidak
Dia menjelaskan, wacana amandemen terbatas UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Arsul Sani mengatakan, MPR periode 2009-2014 juga pernah menyinggung soal amandemen terbatas UUD 1945 ini.
"Rekomendasinya untuk melakukan pengkajian dengan kemungkinan dilakukannya amandemen UUD dimaksud," ujarnya.
Meski ada rekomendasi, Arsul Sani menegaskan, MPR belum memutuskan akan ada amandemen terbatas UUD 1945. Sebab, katanya, usulan terkait amandemen juga belum ada.
"MPR secara kelembagaan belum memutuskan bahwa amandemen UUD tersebut akan dilakukan. Karena memang belum ada yang secara resmi mengusulkan, yakni minimal 1/3 anggota MPR, yang berarti sedikitnya 238 anggota MPR. Pimpinan MPR tidak dalam posisi hukum untuk memutuskan apakah amandemen akan berlangsung atau tidak," katanya.
Baca Juga: Wacana Amandemen UUD 1945, PAN: Tak Boleh Hanya Demi Politik Sesaat