Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data Warga
Jual-beli data kependudukan dapat disanksi pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkirakan bakal ada potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.
“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjual belikan. Itu menjadi concern Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar pada acara Sidak Bawaslu di Kota Cilegon, Banten, dilansir ANTARA, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Anggota Fraksi NasDem Minta Jadwal Pemilu 2024 Segera Diputuskan
1. Bawaslu ungkap akibat penjualan data pribadi warga
Fritz mengatakan akibat kecurangan penjualan data pribadi adalah potensi kecurangan saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.
"Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” kata dia.
Baca Juga: PKS dan Gerindra 'Berebut' Suara untuk Pemilu 2024 di Yogyakarta