TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data Warga

Jual-beli data kependudukan dapat disanksi pidana

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkirakan bakal ada potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.

“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjual belikan. Itu menjadi concern Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar pada acara Sidak Bawaslu di Kota Cilegon, Banten, dilansir ANTARA, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Anggota Fraksi NasDem Minta Jadwal Pemilu 2024 Segera Diputuskan

1. Bawaslu ungkap akibat penjualan data pribadi warga

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Fritz mengatakan akibat kecurangan penjualan data pribadi adalah potensi kecurangan saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.

"Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” kata dia.

Baca Juga: PKS dan Gerindra 'Berebut' Suara untuk Pemilu 2024 di Yogyakarta

2. Bawaslu sebut proses verifikasi penting dilakukan

Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Untuk mencegah kecurangan ini, Fritz mengatakan, harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan partai politik atau calon independen, pada saat mereka mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

"Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya