MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, AHY: Sudah Saya Perkirakan!
AHY ucapkan terima kasih ke MA dan Menkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama kubunya melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku sudah memperkirakan putusan tersebut.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY melalui saat konferensi pers secara virtual di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
1. AHY tegaskan Moeldoko tak punya hak untuk merebut Demokrat
AHY mengatakan kubu Moeldoko tidak akan bisa merebut Demokrat. Sebab, menurut dia, partainya sudah memiliki surat keputusan (SK) Kemenkumham AD/ART yang sah secara hukum.
Permohonan judicial review yang diajukan Yusril, menurut AHY, hanyalah akal-akalan kubu Moeldoko saja.
"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ucap AHY.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?