TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, AHY: Sudah Saya Perkirakan!

AHY ucapkan terima kasih ke MA dan Menkumham

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam video konpers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama kubunya melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku sudah memperkirakan putusan tersebut.

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY melalui saat konferensi pers secara virtual di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

1. AHY tegaskan Moeldoko tak punya hak untuk merebut Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam video konpers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

AHY mengatakan kubu Moeldoko tidak akan bisa merebut Demokrat. Sebab, menurut dia, partainya sudah memiliki surat keputusan (SK) Kemenkumham AD/ART yang sah secara hukum.

Permohonan judicial review yang diajukan Yusril, menurut AHY, hanyalah akal-akalan kubu Moeldoko saja.

"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ucap AHY.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?

2. AHY ucapkan terima kasih kepada Ketua MA dan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

AHY pun tak lupa berterima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang telah bekerja keras melawan kubu Moeldoko. Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun berterima kasih ke Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifudin dan jajarannya, karena menolak judicial review AD/ART Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko.

"Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muz," ucap AHY.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya