NIK Jokowi Bocor, Politikus PKS: Sudah Darurat Tidak Boleh Dibiarkan
PKS minta RUU Perlindungan Data Pribadi segera diselesaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Data pribadi Presiden Joko "Jokowi" Widodo berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksin COVID-19 tersebar di media sosial. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, menyebutkan hal ini karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak bekerja dengan baik.
"Semuanya itu boleh jadi karena tidak kuatnya lembaga yang memantau, mengawasi, dan mengarahkan. Bisa jadi sertifikasi yang dikeluarkan tidak memadai atau tidak sebanding dengan keterampilan pengelolanya. Selama ini pengawasan dan sertifikasi dilakukan oleh Kominfo, dan ini sudah terbukti tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan memadai," ujar Sukamta saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Apalagi, kata dia, saat ini sudah menyangkut data seorang presiden, "maka ini sudah darurat dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi," ucapnya.
Baca Juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, Ini Kata Istana
1. Ungkit kasus e-HAC, Sukamta sebut pemerintah kurang peduli menjaga data masyarakat
Sukamta lalu menyamakan kasus kebocoran data pribadi Jokowi dengan dugaan kebocoran data di Electronic Health Alert Card (e-HAC). Dia mengatakan, bocornya data pribadi masyarakat dimungkinkan karena kurangnya kesadaran pemerintah untuk menjaga data.
Lebih lanjut, dia menduga pemerintah kurang peduli untuk menjaga data pribadi masyarakat.
"Dalam kasus e-HAC, ternyata data-data tersebut ditaruh di website dan tanpa pengamanan. Ini menunjukkan pengelola data ignorance soal perlunya melindungi data warga negara yang dia kelola," ucapnya.
Agar kebocoran data tidak terjadi lagi, Sukamta ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera diselesaikan.
"Yang bisa mendorong perubahan ini adalah good will dari pemerintah dengan dimulai dari payung hukum yang kuat, yakni UU, dalam hal ini UU PDP dengan lembaga pengawas otoritas pengelola data pribadi yang kuat," dia menambahkan.
Baca Juga: PKS Desak RUU PDP Segera Disahkan, Minta Kemenkominfo Tak Ulur Waktu