Pandemik COVID-19 Belum Surut, KPU Pastikan Pilpres Tetap Digelar 2024
Kecuali nanti jika ada keadaan luar biasa dan UU-nya diubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum memastikan Pilpres dan Pilkada akan tetap digelar pada 2024 meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Sebab pelaksaan Pilpres dan Pilkada telah ditetapkan undang-undang.
"Karena dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik Pemilu nasional maupun Pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, AHY: Saya Harus Mempersiapkan Diri
Baca Juga: Siap Usung Salim Segaf, PKS Buka Koalisi untuk Pilpres 2024
1. Anggaran Pemilu berubah karena ada COVID-19?
Seperti diketahui, pemerintah telah memotong sejumlah anggaran yang tidak mendesak untuk penanganan COVID-19. Belum diketahui apakan anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada akan ikut disunat.
KPU sebelumnya mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp86 triliun. Untuk Pilkada 2024 sekitar Rp25 triliun. Namun, Dewa belum bisa memastikan apakah anggaran untuk Pemilu dan Pilkada 2024 ini berubah atau tidak karena ada COVID-19.
"Nah mengenai detail anggarannya tentu masih dalam proses ya, saya belum bisa memberikan keterangan berapa nanti real-nya ya yang akan disetujui dan bagaimana perkembangan pada saat itu," kata dia.
Dewa menambahkan anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi ini memiliki perspektif efektif, efisien, dan akuntabel. Anggaran untuk Pemilu 2024 nanti, lanjutnya, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Dimajukan Jadi 21 Februari
Baca Juga: Tolak Fasilitas Isoman di Hotel, NasDem: Bisa Urus Diri Sendiri