TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik COVID-19 Belum Surut, KPU Pastikan Pilpres Tetap Digelar 2024

Kecuali nanti jika ada keadaan luar biasa dan UU-nya diubah

IDN Times/Imam Rosidin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum memastikan Pilpres dan Pilkada akan tetap digelar pada 2024 meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Sebab pelaksaan Pilpres dan Pilkada telah ditetapkan undang-undang. 

"Karena dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik Pemilu nasional maupun Pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, AHY: Saya Harus Mempersiapkan Diri

Baca Juga: Siap Usung Salim Segaf, PKS Buka Koalisi untuk Pilpres 2024

1. Anggaran Pemilu berubah karena ada COVID-19?

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diketahui, pemerintah telah memotong sejumlah anggaran yang tidak mendesak untuk penanganan COVID-19. Belum diketahui apakan anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada akan ikut disunat.

KPU sebelumnya mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp86 triliun. Untuk Pilkada 2024 sekitar Rp25 triliun. Namun, Dewa belum bisa memastikan apakah anggaran untuk Pemilu dan Pilkada 2024 ini berubah atau tidak karena ada COVID-19.

"Nah mengenai detail anggarannya tentu masih dalam proses ya, saya belum bisa memberikan keterangan berapa nanti real-nya ya yang akan disetujui dan bagaimana perkembangan pada saat itu," kata dia.

Dewa menambahkan anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi ini memiliki perspektif efektif, efisien, dan akuntabel. Anggaran untuk Pemilu 2024 nanti, lanjutnya, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Dimajukan Jadi 21 Februari

2. Pelaksanaan pencoblosan masih bisa dievaluasi bila di 2024 pandemik COVID-19 telah berakhir

Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia lalu melanjutkan tidak ada yang mengetahui pada 2024 nanti COVID-19 sudah berakhir atau belum. Bila masih pandemik, pelaksanaan Pilpres 2024 saat pencoblosan seperti pada Pilkada 2020 lalu, yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun jika ternyata nanti pada saat hari H itu atau dalam penyelenggaraan tahapan (Pilpres atau pencoblosan) pandemik sudah berakhir, saya kira ini kan bisa dilakukan evaluasi lagi, begitu," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Fasilitas Isoman di Hotel, NasDem: Bisa Urus Diri Sendiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya