TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Kemendagri Minta Pemda Percepat Salurkan Bansos ke Warga

Kemendagri minta percepatan bansos ke warga

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah saat ini tengah memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Guna membantu ekonomi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah di tiap wilayah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Agar pemda mengeluarkan bansosnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro, dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).

Diantoro menambahkan, Kemendagri ingin pemda bisa menjalankan ketentuan terkait PPKM Darurat tanpa keragu-raguan. Sebab hal ini, lanjutnya, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Namun meski ingin pemda bekerja tanpa ragu-ragu, Kemendagri tetap meminta pemda berhati-hati.

"Agar pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto Buka

Baca Juga: Mendagri: Tidak PPKM Darurat pun, Ekonomi Tetap Tertekan

1. Kemendagri ingin pemda realokasi dananya untuk bansos

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diantoro mengatakan, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Bila tak ada anggaran, pemda bisa melakukan realokasi dana. Hal ini, katanya, sesuai diktum ke-8 Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka (yang) pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," katanya.

"Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD," tambah dia.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan Prokes

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya