Adu Gagasan 3 Bacapres soal Pemberantasan Korupsi, Siapa yang Serius?
Tiga bacapres di Pemilu 2024 janji bakal perkuat KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu komitmen yang dijanjikan tiga bakal calon presiden jelang Pemilu 2024 adalah isu pemberantasan korupsi. Apalagi, isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu topik yang diperhatikan anak muda saat pemilu.
Ketiga bakal capres yang berlaga di Pemilu 2024 sudah pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies Baswedan pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perhelatan mobil balap listrik Formula E.
Ganjar Pranowo juga pernah menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara korupsi KTP elektronik pada 2017. Sedangkan Prabowo Subianto belum pernah disebut dalam perkara yang diusut KPK.
Namun, salah satu orang kepercayaan Prabowo di Partai Gerindra, Edhy Prabowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020.
IDN Times membandingkan komitmen tiga bacapres tersebut dalam pemberantasan korupsi. Kami menelusurinya lewat dokumen visi dan misi yang sudah beredar di ruang publik. Berikut penelusurannya.
Baca Juga: Anies Sampaikan ke Jokowi Agar Netral di Pilpres 2024
Baca Juga: Jadi Pendamping Ganjar, Mahfud Akan Fokus pada Penegakan Hukum
1. Anies-Muhaimin berjanji bakal sahkan RUU Perampasan Aset
Pasangan yang dijuluki AMIN ini menyusun dokumen visi dan misinya setebal 148 halaman. Mereka memiliki visi bernama Indonesia Adil Makmur untuk Semua.
Kalian bisa temukan agenda AMIN terkait pemberantasan korupsi di halaman 82-83. Di sana terdapat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.
AMIN berambisi menekan tingkat korupsi dan memperbaiki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pada 2022, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 34. Padahal, sebelumnya skor IPK Indonesia pernah ada di angka 38 pada 2021.
Jika terpilih, pasangan AMIN berambisi mendongkrak skor IPK ke angka 44 hingga 46. Skor itu diperkirakan bisa dicapai pada periode 2024-2029.
AMIN juga berjanji bakal mendorong RUU Perampasan Aset yang mandek di parlemen.
"RUU Perampasan Aset ini merupakan upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi," demikian isi agenda tersebut.
Poin lainnya soal pemberantasan korupsi pernah disampaikan oleh juru bicara Anies, Sudirman Said. Ia mengatakan, AMIN akan mengadopsi UU KPK lama jika menang pemilu.
Mereka menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dianggap menjadi salah satu faktor komisi antirasuah itu tak punya taji memberantas korupsi. Dalam UU itu, KPK berada di bawah kewenangan Presiden dan pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Begitu kami punya kesempatan, tentu kami akan dorong itu (pemberlakuan UU KPK yang lama). Tapi, pasti itu perlu waktu. Revisi undang-undang kan melibatkan partai politik, jadi tergantung seberapa besar kami mendapatkan dukungan dari partai-partai di koalisi. Tapi, kami sebagai eksekutif berkewajiban untuk memasukan agenda tersebut," ujar Sudirman kepada IDN Times di Jakarta pada 25 Oktober 2023.
Di sisi lain, berikut agenda AMIN lainnya terkait pemberantasan korupsi:
- Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta
- Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategis seperti Sumber Daya Alam (SDA), alutsista, program sosial, infrastruktur dan BUMN
- Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen, tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan APH lain
- Memasukan budaya antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional
- Memfasilitasi masyarakat sipil di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta menempatkannya sebagai mitra strategis dalam mewujudkan negara yang bersih.
Baca Juga: Sambangi Rumah Erick, Prabowo: Beliau Punya Tangan Dingin
Baca Juga: Prabowo Bantah Wajarkan Politik Uang, Najwa Sentil Zulhas Bagi-bagi Duit