TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cak Imin: Duduk Sebagai Menteri Siap-siap Jadi Korban dan Pecundang

"Saya sudah pernah mengalami"

Bakal capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di acara Depok, 28 Oktober 2023. (www.instagram.com/@cakiminow)

Jakarta, IDN Times - Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, sempat menyinggung bahwa siapapun yang berminat untuk duduk sebagai menteri, maka harus siap-siap menjadi tersangka kasus korupsi. Bahkan, tidak sedikit yang jadi korban akibat praktik birokrasi yang buruk.

Artinya, bila menteri itu tidak korup sekalipun, kata Muhaimin, tetapi sistemnya akan menjebak pejabat tinggi tersebut sehingga terlihat bersalah. 

"Korupsi atau tidak korupsi, sistemnya membuat Anda akan terjebak ke dalam seluruh ancamaan bahaya korupsi. Tinggal, kira-kira siapapun yang mau jadi menteri, siap-siap menjadi koruptor! Kira-kira begitu. Itu terjadi. Saya mengalami kok," ujar Muhaimin ketika berbicara di deklarasi Anak Muda Indonesia (AMI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2023). 

Ia mengaku dulu ketika menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan tidak korupsi. Tetapi, dibuat suasana yang menjurus ke arah perbuatan rasuah. 

"Apa yang terjadi? Yang harus dibenahi apa? Yang harus dibenahi adalah sistemnya. Hulunya, bukan hilirnya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu. 

Dengan begitu, siapapun yang menjadi menteri adalah seorang negarawan yang tangguh, selamat dan menjadi pemimpin kebanggaan publik. "Jangan jadi menteri, tapi kok malah siap-siap jadi pecundang," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Adu Gagasan 3 Bacapres soal Pemberantasan Korupsi, Siapa yang Serius?

1. Cak Imin terseret kasus dugaan korupsi 'kardus durian' saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar hadir dalam rapat koordinasi Caleg PKB se-Kalimantan Selatan di Tanah Bumbu (dok. PKB)

Menengkok ke belakang, Cak Imin pernah tersandung dugaan rasuah 'kardus durian' saat masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada 2011 lalu. Kasus itu dinamakan 'kardus durian' lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang suap senilai Rp1,5 miliar yang disimpan di dalam kardus durian. 

Kasus ini menyeret dua anak buah Cak Imin di Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Penyidik KPK juga mencokok seorang pengusaha bernama Dharnawati.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 atau lima hari jelang Lebaran.

Uang itu semula diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPIDT di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama. Dana Rp1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil.

Total duit pelicin untuk proyek ini senilai Rp7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten sebesar Rp73 miliar. Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya permintaan dari Cak Imin.

2. Cak Imin kembali dipanggil KPK karena terkait kasus proteksi TKI tahun 2012

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Cak Imin kembali berurusan dengan komisi antirasuah dalam kasus sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 lalu. Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 8 September 2023 lalu. 

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Cak Imin dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi selaku pengguna anggaran yang menyetujui pengadaan proyek tersebut. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran yang menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," ujar Ali pada 8 September 2023 lalu di gedung Merah Putih KPK. 

"Selain itu, saksi dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," tutur dia lagi.

Ali menjelaskan keterangan Cak Imin sangat penting guna membuat terang dan jelas konstruksi perkara.

"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Dalam perkara itu, komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang di antaranya merupakan Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali. 

Cara KPK yang kembali mengusut perkara tersebut kemudian menimbulkan persepsi pemeriksaan terhadap Cak Imin adalah bagian dari politisasi hukum. Sebab, Cak Imin berencana berlaga bersama Anies Baswedan di pemilu 2024. 

Baca Juga: Hasil Survei Terus Rendah, Cak Imin Bantah Mobilisasi di Acara Offline

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya