TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Kondisi Psikologis, Tim LPSK Sambangi Rumah Istri Ferdy Sambo

Pemeriksaan terhadap istri Sambo didampingi oleh psikolog 

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling 3, Duren 3, Jakarta Selatan, Selasa, (9/8/2022). Mereka tiba dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berlogo LPSK sekitar pukul 10.30 WIB. 

Tim dari LPSK tidak bersedia memberikan komentar apapun ketika tiba di lokasi. Selain itu, petugas keamanan juga menjaga ketat rumah pribadi eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. Bahkan, mereka meminta kepada awak media agar meninggalkan area perumahan. 

"Tolong ya tinggalkan komplek ini. Maaf, tolong kalian keluar," kata salah satu petugas keamanan yang mengenakan pakaian bebas. 

Ini merupakan kali kedua LPSK menyambangi kediaman istri Sambo untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Sebelumnya pada pertengahan Juli lalu, tim dari LPSK juga mendatangi rumah tersebut.

Namun, psikolog yang mendampingi mengatakan istri Sambo belum bisa dimintai keterangan apapun. Ia masih dalam keadaan terguncang. 

Lalu, bagaimana nasib pengajuan perlindungan yang diajukan istri Sambo kepada LPSK bila ia tak juga dapat dimintai keterangan?

Baca Juga: Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK

Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

1. LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menelaah pengajuan perlindungan istri Ferdy Sambo

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (tengah dan berkacamata) memberikan keterangan pers usai menerima kuasa hukum Bharada E, Senin, (8/8/2022) di kantor LPSK, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo tak bisa hanya dilakukan dalam satu kali. Perlu beberapa kali pemeriksaan agar permohonan perlindungannya bisa dipertimbangkan lebih jauh. 

"Jika yang bersangkutan masih mengalami trauma, maka pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang paling nyaman bagi korban," kat Rully kepada media di kantor LPSK, Senin (8/8/2022). 

Ia mengatakan, apabila kondisinya sudah memungkinkan, maka pemeriksaan psikologis selanjutnya dapat dilakukan di kantor LPSK. 

"Jika memungkinkan (pemeriksaan) di kantor, maka kami akan meminta dia untuk asesmen ke kantor," kata dia. 

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk menelaah permohonan dari istri Ferdy Sambo hingga 30 hari. Putri Candrawathi, istri Sambo, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara tertulis pada 14 Juli 2022 lalu. 

"Status (pengajuannya) masih permohonan, penelahaan. Kami masih memiliki waktu untuk menelaah dan menginvestigasi," kata Edwin menjawab pertanyaan IDN Times.

Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Putri akan diputuskan dalam sidang khusus di LPSK. 

Sementara, tim dari LPSK yang datang pada Selasa, telah meninggalkan rumah pribadi istri Ferdy Sambo sekitar pukul 13.40 WIB. 

2. Putri tak akan kunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob

Suasana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan, kliennya tak akan berkunjung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa. Hal itu lantaran kliennya ingin fokus kepada pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh LPSK. 

"Belum ada rencana (ke Mako Brimob) hari ini, karena ada pertemuan dengan LPSK di kediaman. Saya memang ikut berada di rumah, tetapi proses assessment dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum," kata Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Perempuan yang Muncul di Mako Brimob Bukan Ibu P

Baca Juga: Brigadir RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya