TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Korupsi PLTU Riau-1

Sofyan dituding KPK ikut menerima fee

(Direktur PLN non aktif Sofyan Basir dengan kondisi keadaan tangan terborgol usai diperiksa penyidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Tidak terbayang sebelumnya di penghujung masa tuanya, Sofyan Basir akan duduk di kursi pesakitan. Namun, itu lah yang terjadi, pada Senin (24/6). Ia menjadi tersangka dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dan segera menjadi terdakwa. 

Mantan Direktur Utama PT BRI itu akan menjalani sidang perdana pada pagi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sofyan dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia diduga ikut menerima janji fee apabila bersedia membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di Riau. Padahal, proyeknya sendiri belum berjalan. 

Lalu, siapkah Sofyan menghadapi sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan?

"Beliau sudah siap (mendengarkan pembacaan dakwaan)," ujar kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Minggu sore (23/6).

Berapa lama ya kira-kira ancaman hukuman yang menghantui Sofyan nantinya?

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

1. Kasus Sofyan Basir bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Eni Saragih

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Nama Sofyan Basir terseret karena dilakukan pengembangan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih. OTT tersebut dilakukan pada Juli 2018 lalu. Eni ditangkap di rumah dinas mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Usai kasus Eni bergulir di persidangan, mulai terbuka lebar peran dari Sofyan. Ia diduga ikut bernegosiasi dan aktif dalam pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. 

Ada beberapa pertemuan antara Eni dan Kotjo yang juga diikuti oleh Sofyan. Di dalam salah satu pertemuan itu, Sofyan langsung menunjuk pengusaha Kotjo untuk menggarap proyek kelistrikan di Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Penunjukkan sepihak itu dilakukan sebelum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Isinya menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK). 

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN Persero," ujar Wakil Ketua KPK dalam pemberian keterangan pers pada (23/4) lalu. 

2. Sofyan Basir dijanjikan akan menerima jatah fee sama besarnya dengan yang didapat Eni Saragih

(Dirut non aktif PT PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebagai imbalan karena Sofyan sudah memberikan proyek kelistrikan di wilayah Riau untuk Kotjo, maka ia dijanjikan mendapat jatah fee yang sama besarnya untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham. Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut pada (23/4) sore. 

3. Sofyan Basir bantah minta jatah fee PLTU Riau-1

(Dirut non aktif PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, sejak menjadi saksi persidangan baik untuk Eni Saragih atau Johannes Kotjo pada tahun 2018, Sofyan telah membantah pernah meminta fee dari proyek PLTU Riau-1. 

"Enggak ada itu, enggak pernah ada, Pak Kotjo juga enggak pernah bicara itu," ujar Sofyan usai menjadi saksi dalam persidangan pada Oktober 2018. 

Pernyataan itu tak sesuai dengan pengakuan Eni ketika bersaksi. Menurut dia, Sofyan pernah meminta fee kepada Kotjo, namun enggan dilakukan di hadapan Eni. Oleh sebab itu, Sofyan meminta untuk bertemu empat mata saja dengan Kotjo. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa, peristiwa itu terjadi di restoran Jepang di Hotel Fairmont pada 2017 lalu. 

Baca Juga: Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya