Hari Ini Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Korupsi PLTU Riau-1
Sofyan dituding KPK ikut menerima fee
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tidak terbayang sebelumnya di penghujung masa tuanya, Sofyan Basir akan duduk di kursi pesakitan. Namun, itu lah yang terjadi, pada Senin (24/6). Ia menjadi tersangka dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dan segera menjadi terdakwa.
Mantan Direktur Utama PT BRI itu akan menjalani sidang perdana pada pagi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sofyan dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia diduga ikut menerima janji fee apabila bersedia membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di Riau. Padahal, proyeknya sendiri belum berjalan.
Lalu, siapkah Sofyan menghadapi sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan?
"Beliau sudah siap (mendengarkan pembacaan dakwaan)," ujar kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Minggu sore (23/6).
Berapa lama ya kira-kira ancaman hukuman yang menghantui Sofyan nantinya?
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1
1. Kasus Sofyan Basir bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Eni Saragih
Nama Sofyan Basir terseret karena dilakukan pengembangan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih. OTT tersebut dilakukan pada Juli 2018 lalu. Eni ditangkap di rumah dinas mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Usai kasus Eni bergulir di persidangan, mulai terbuka lebar peran dari Sofyan. Ia diduga ikut bernegosiasi dan aktif dalam pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Ada beberapa pertemuan antara Eni dan Kotjo yang juga diikuti oleh Sofyan. Di dalam salah satu pertemuan itu, Sofyan langsung menunjuk pengusaha Kotjo untuk menggarap proyek kelistrikan di Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Penunjukkan sepihak itu dilakukan sebelum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Isinya menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK).
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN Persero," ujar Wakil Ketua KPK dalam pemberian keterangan pers pada (23/4) lalu.
Baca Juga: Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?