ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi
"Alasan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan untuk beri grasi"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberikan pengampunan terhadap napi kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Gara-gara pengampunan yang diberikan oleh presiden, hukuman penjara yang seharusnya dijalani oleh eks Gubernur Riau itu tujuh tahun lalu berkurang menjadi enam tahun saja.
Data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebut Annas yang seharusnya baru bisa bebas pada 3 Oktober 2021, bisa keluar lebih cepat yakni pada 3 Oktober 2020. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadana, sikap ini lagi-lagi bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disampaikan secara lantang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Namun, sikap dari Presiden Jokowi ini bisa dimaklumi karena sejak awal presiden memang tidak memiliki antikorupsi yang jelas. Jadi, jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam (26/11).
ICW juga menyebut alasan kemanusiaan yang digunakan oleh presiden sebagai dasar untuk memberikan pengampunan tidak dapat dibenarkan.
"Sebab, indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata dia lagi.
Lalu, apakah kemungkinan akan ada napi kasus korupsi lainnya yang malah diberikan pengampunan oleh presiden? Sikap ini mengkhawatirkan karena korupsi masuk ke dalam tindak kejahatan luar biasa yang telah merugikan orang banyak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau
1. Langkah Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada napi kasus korupsi dinilai telah mencoreng rasa keadilan publik
Menurut Kurnia, napi kasus korupsi tidak layak diberikan pengampunan oleh presiden karena tindak kejahatannya masuk dalam kejahatan luar biasa dan telah merugikan publik secara luas. Pemberian pengampunan terhadap Annas benar-benar mencoreng rasa keadilan publik.
"Jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden maka pemberian efek jera pada pelaku kasus korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata Kurnia.
Belum lagi di Lapas Sukamiskin tempat Annas ditahan, napi kasus korupsi sudah mendapat keistimewaan dengan bisa memasukan barang-barang yang tak sepatutnya ke dalam. Hal itupun terkuak usai komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 Juli 2018 lalu.
Dalam operasi senyap itu komisi antirasuah juga berhasil membuktikan rumor yang sudah kencang beredar bahwa napi kasus korupsi menyalahgunakan izin keluar dari lapas. Izin yang semula tertulis untuk berobat malah jadi pelesiran ke beberapa lokasi. Bahkan, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di persidangan terbukti menginap di rumah yang telah dikontrak oleh istrinya apabila keluar lapas. Ia baru kembali ke lapas di hari Senin.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak Diungkap