Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru
Kasus Sumber Waras dan Bank Century tetap ditelusuri KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pernyataan pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V soal penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi akhirnya menuai polemik di publik. Masyarakat seolah mendapat konfirmasi bahwa komisi antirasuah di era kepemimpinan baru makin lemah sebagai pertanda dampak dari pemberlakukan UU baru KPK. Sementara, komisi antirasuah beralasan puluhan kasus itu tidak bisa dinaikan statusnya ke tahap penyidikan karena tak memiliki bukti yang cukup.
Pemaparan soal penghentian penyelidikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada (20/2) lalu. Maka ketika pemaparan yang seharusnya menjadi konsumsi internal itu diketahui oleh publik, informasi itu menjadi polemik.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat (21/2) lalu sampai harus menggelar keterangan pers untuk memberikan klarifikasinya. Menurut mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, sebelum diputuskan untuk dihentikan, tim penyelidik sudah melakukan gelar perkara.
"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum untuk diekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi dan hasil evaluasi itu disampaikan ke Deputi Penindakan," tutur Alex di gedung KPK.
Kemudian, pimpinan komisi antirasuah akan mengeluarkan disposisi atas laporan itu. Ada dua opsi yang bisa dipilih yaitu meminta agar penyelidikan dilanjutkan dengan penyelidikan terbuka atau menghentikan penyelidikan.
Sayangnya, Alex enggan mengungkap secara rinci perkara apa saja dari 36 kasus korupsi yang mereka hentikan penyelidikannya. Ia hanya menyebut penyelidikan yang dihentikan yang terkait penyelidikan secara tertutup.
"Dalam penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi di lapangan itu lah yang menjadi sumber kami dari tangkap tangan," kata dia lagi.
Lalu, bisa kah kasus yang sudah dihentikan penyelidikannya itu dibuka kembali? Apa tanggapan eks pimpinan KPK soal penyelidikan 36 kasus yang dihentikan itu?
Baca Juga: 2 Bulan Punya Pimpinan Baru, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus
1. Deretan perkara yang dihentikan penyelidikannya dimulai dari dugaan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum hingga perkara anggota DPR
Menurut informasi yang diperoleh IDN Times, perkara korupsi yang dihentikan dilaporkan pada periode 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Sementara, dalam periode itu jumlah perkara yang naik ke tahap penyidikan ada 21 buah.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan deretan perkara apa saja yang tak lanjut penyelidikannya. Ia hanya memberikan gambaran perkara secara umum, antara lain terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga dan DPR atau DPRD.
Namun, dengan UU baru nomor 19 tahun 2019, komisi antirasuah sesungguhnya memiliki celah untuk menaikan lebih banyak perkara ke tahap penyidikan. Sebab, di UU baru itu, komisi antirasuah akhirnya diberikan kewenangan SP3.
Ali pun mengakui hal tersebut. Ia menyebut di pasal 40 diatur penyidikan suatu perkara bisa dilakukan bila belum selesai dituntaskan dalam waktu dua tahun.
"Memang KPK jadi memiliki ruang secara terbatas untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," kata Ali.
Sementara, menurut Alex, perkara yang dihentikan penyelidikannya bisa saja dibuka kembali asal ditemukan bukti-bukti dan petunjuk baru.
"Ini ibaratnya okelah sementara kita file proses penyelidikan tetapi kalau nanti ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan ya kita buka lagi," kata Alex pekan lalu.
Baca Juga: Curhat Mega yang Trauma Kadernya Kena OTT KPK Saat Pilkada 2018