TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram Barat

MK putuskan prajurit TNI aktif tak bisa jadi kepala daerah

Gubernur Maluku Murad Ismail (peci hitam di sebelah kiri) melantik 4 pj bupati dan wali kota pada Selasa, 24 Mei 2022. Satu di antaranya masih menjabat sebagai personel TNI aktif (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara soal pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, perdebatan yang kini muncul lantaran masih adanya pemahaman bahwa pertimbangan hukum yang dipilih oleh hakim konstitusi dianggap tidak mengikat secara hukum. Sebagian pihak menganggap amar putusan saja lah yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. 

"Bagi saya pemahaman itu kurang tepat. Tetapi, tetap saja persepsi itu diterapkan di lapangan, maka itu yang menjadi sumber polemik atau persoalan," ungkap Fajar ketika berbicara di dalam diskusi virtual yang digelar oleh Public Virtue Research Institute yang dikutip dari YouTube pada Jumat, (27/5/2022). 

Ia menegaskan bahwa secara teori atau praktik, pertimbangan hukum MK juga bersifat mengikat secara hukum. Baik pertimbangan dan amar putusan adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Menurut Fajar, hal yang harus dipahami oleh publik yakni MK diberikan kewenangan oleh hukum menjadi satu-satunya pihak yang boleh menginterpretasikan UU yang ada. 

"Jadi, ketika ada banyak tafsir (terhadap suatu undang-undang) dan menimbulkan polemik, lalu pihak tertentu memutuskan membawahnya ke MK. Kemudian MK memutuskan interpretasinya, maka itu lah tafsiran konstitusional yang mengikat," tutur dia lagi. 

Sementara, poin penting yang dijadikan pertimbangan oleh hakim MK terkait prajurit TNI aktif boleh atau tidak menduduki posisi kepala daerah yakni UU nomor 34 tahun 2004 pasal 47. "Ditentukan, pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya. 

Sementara, Brigjen Chandra hingga kini masih menjabat sebagai prajurit TNI aktif. Sebelumnya, ia menduduki posisi Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah. Apa kata ahli tata negara mengenai fenomena ini?

Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

1. MK telah tentukan instansi apa saja yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika memberikan pemaparan soal prajurit TNI aktif ikut menjabat pj Bupati pada 25 Mei 2022. (Tangkapan layar YouTube)

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa MK sudah menentukan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di instansi-instansi tertentu seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional dan mahkamah agung.

"Itu pun atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen," kata dia. 

Ia menambahkan di dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Posisi tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri usai mereka mengundurkan diri dari dinas aktif. 

"Mereka (prajurit TNI dan anggota Polri yang sudah tak aktif) bisa ikut prosesnya secara terbuka dan kompetitif, misalnya melalui bidding jabatan," ujar Fajar. 

Ia menggaris bawahi putusan MK soal kriteria penjabat kepala daerah yakni individu itu harus sedang menjabat pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama. Artinya, bila pimpinan tinggi madya atau pratama itu diisi oleh seseorang dari latar belakang TNI, mereka terlebih dahulu harus sudah berstatus tidak dalam dinas aktif. 

Di dalam diskusi virtual itu, Fajar juga menjelaskan bahwa bukan kali ini saja tafsir resmi MK justru ditanggapi berbeda di lapangan oleh pemerintah. Sehingga, menimbulkan polemik di ruang publik. 

"Persoalannya sekarang hanya pada pelaksanaan putusan itu. Kalau sekarang norma, mahkamah konstitusi telah memberikan mandat konstitusionalnya secara clear," katanya. 

2. Pakar tata negara kritisi Mendagri yang sering ingkar terhadap putusan MK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bukan kali ini saja pemerintah abai terhadap putusan MK. Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Mendagri Tito Karnavian justru tetap melantik prajurit TNI aktif menjadi kepala daerah. 

Apalagi, pemerintah menyadari tidak ada satu pun pihak yang akan memaksa agar putusan itu dieksekusi sesuai ketentuan hakim MK. "Karena gagasan peradilan konstitusional yakni penghormatan terhadap konstitusional kita. Tanpa itu, putusan MK bisa dikatakan tidak ada nyawanya karena bukan peradilan yang memiliki lembaga eksekutorial sendiri," ungkap Feri dalam diskusi yang sama. 

Ia menekankan bila merujuk ke UUD pasal 30 mengenai TNI, tugas konstitusional TNI bukan untuk menjadi penjabat kepala daerah. "Tugas mereka semata-mata di ruang pertahanan dan keamanan," ujarnya. 

Ditambah lagi, kata Feri, putusan Nomor 15/PUU-XX/2022, semakin menegaskan larangan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi kepala daerah.

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya