TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investigasi Ulang Pemerkosaan di Kemenkop, Teten: Harus Beres Sebulan

Dua pelaku pemerkosaan masih bekerja di Kemenkop UMKM

Menkop UKM Teten Masduki (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Kustiah Tanjung, mengaku ikut dalam pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki pada Selasa (25/10/2022) lalu di kantornya. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang menimpa mantan tenaga honorer perempuan di Kemenkop UMKM pada 2019 lalu.

Korban berinisial ND diperkosa ramai-ramai oleh empat pegawai di Kemenkop UMKM. Dua orang sudah dipecat, tetapi dua pelaku lainnya masih bekerja dengan status PNS di kementerian tersebut.

Meski sudah sempat berakhir dengan perjanjian damai, namun kenyataannya ND tidak mendapatkan penyelesaian yang memihak kepada dirinya sebagai korban perkosaan.

"Dalam pertemuan itu, kami memberikan rekomendasi agar dibentuk tim independen. Tujuannya, agar ada pengungkapan kebenaran dan pemulihan serta keadilan bagi korban," ungkap Kustiah ketika dihubungi oleh IDN Times, Selasa malam. 

Menurut JPHPKKS, pemberian sanksi bagi para pelaku pemerkosaan tergolong lemah. Malah, salah satu pelaku yang telah menikahi korban direkomendasikan untuk mendapatkan beasiswa pascasarjana di universitas negeri yang ada di Pulau Jawa. 

Kustiah menyebut, penggalian fakta itu diminta Teten harus rampung dalam waktu satu bulan.

"Kemenkop UMKM juga berjanji bakal merumuskan SOP pencegahan kekerasan seksual sesuai UU TPKS. Mereka juga akan melaporkan langkah-langkah perkembangan penanganan kasus ke publik. Lalu, merumuskan sanksi bagi pelaku," tutur dia. 

Dalam pertemuan tersebut, kata Kustiah, Teten mengakui kementeriannya lalai dan menyebabkan masalah pemerkosaan ini berlarut-larut. Ia pun baru menyadari cara penyelesaian kasus perkosaan tak sesuai perspektif korban saat menjadi viral di ruang publik. 

"Dia baru tahu pas ramai-ramai di media ini. Pak Teten mendapatkan laporan dari para pejabat kementerian yang diduga kuat melindungi pelaku (pemerkosaan)," katanya. 

Apa yang diinginkan oleh korban dengan kembali membuka kasusnya ke ruang publik?

Baca Juga: Heboh Pelecehan Libatkan 4 Pegawai, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

Baca Juga: Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan ND

1. Dua pelaku pemerkosaan yang masih berstatus PNS diminta untuk dipecat

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kustiah mengatakan, korban ND menginginkan agar dua pelaku yang bekerja di Kemenkop UMKM sebagai PNS dipecat. Selain itu, Kemenkop UMKM turut mengawal kasus hukumnya. Artinya, korban ingin pelaku tetap diproses secara hukum. 

Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, Polres Bogor tiba-tiba mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan alasan sudah diberlakukan keadilan restoratif (RJ). RJ itu dicapai salah satunya lantaran pelaku pemerkosa, (ZPA) akhirnya menikahi korban (ND). Padahal, korban mengaku tak pernah mencabut laporan mereka dari Polres Bogor. 

"Jadi, Kemenkop UMKM jangan sekedar memproses dari segi etiknya dan mengawal proses hukum pidana. Tidak hanya menurunkan pangkat (pelaku) dan harus memenuhi hak-hak korban. Hak-hak korban sebagai tenaga honorer kan ada yang belum diberikan oleh pihak Kemenkop UMKM," tutur dia. 

Selain itu, kata Kustiah, ND berhak mendapat perlindungan agar tidak diintimidasi. Sebab, intimidasi menjadi tindakan yang paling nyata sejak kasusnya ini menyeruak. 

"Jadi, nanti diharapkan Kemenkop UMKM bisa berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan kepolisian," katanya lagi. 

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang Rape

2. Pelaku bersedia menikahi korban agar lolos dari jerat hukum

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kustiah menjelaskan, ZPA diminta untuk menikahi korban ND lantaran ia satu-satunya di antara keempat pelaku yang masih lajang. Tiga pelaku pemerkosaan lainnya sudah berkeluarga.

ZPA lalu bersedia menikahi ND dengan tujuan agar bisa lolos dari jerat hukum dan dapat melanjutkan karirnya di Kemenkop UMKM. Ketika pemerkosaan terjadi, status ZPA masih CPNS.

Ia sempat ditahan selama 21 hari di ruang tahanan di Polres Bogor karena keluarga ND membuat laporan. Namun setelah terjadi pernikahan, ZPA dan tiga pelaku pemerkosaan lainnya langsung keluar dari tahanan. 

"Setelah terjadi acara lamaran pada 2020, Z itu tidak pernah datang dan menemui korban. Bahkan, ayah korban beberapa kali mendatangi Z, tapi dia diam saja," kata Kustiah. 

Setelah menikah pun, ZPA hanya memberikan nafkah sebesar Rp300 ribu per bulan selama setahun. Pada 2022, ZPA kemudian melayangkan gugatan cerai terhadap ND.

Keluarga korban akhirnya menghubungi penyidik karena ZPA dianggap tak memenuhi kesepakatan dalam perjanjian damai. Penyidik di Polres Bogor malah meminta keluarga agar menunggu kedatangan ZPA. 

"Keluarga sudah menunggu kedatangan Z selama 2 tahun 7 bulan, tapi ternyata kami ditipu," ujarnya. 

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya