JK: Penggunaan Dana Operasi Adalah Diskresi Menteri
JK menyebut gak ada sanksi pidana kalau DOM disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla menjadi saksi bagi terpidana kasus korupsi Dana Operasi Menteri (DOM), Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (10/7). JK tiba di ruang sidang sekitar pukul 10:00 WIB usai menghadiri acara HUT ke-72 Bhayangkara di area Senayan, Jakarta Pusat. Ia tiba di ruang sidang didampingi ajudan, staf khusus dan pengawal kepresidenan.
Sebelum sidang dimulai, JK terlihat menyalami pria yang akrab disapa SDA itu. Maklum, JK memang memiliki hubungan yang akrab dengan SDA.
Nama JK ikut terbawa, karena dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan SDA mengutip keterangan yang pernah disampaikan oleh mantan Ketua Umum Golkar itu saat menjadi saksi bagi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dalam kesaksian yang disampaikan pada Januari 2016 lalu itu, JK menyebut setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Masalahnya, penggunaan DOM ini sulit dideteksi apakah memang untuk kepentingan pekerjaan atau pribadi. Lalu, apa aja yang disampaikan JK di ruang sidang? Apa tanggapan dari pihak SDA usai mendengarkan keterangan JK pagi tadi?
Baca juga: Wapres Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma Ali
1. Penggunaan DOM yang sifatnya lump sump, gak perlu dibuatkan keterangan detail
Dalam persidangan, JK menyebut Dana Operasional Menteri (DOM) terbagi menjadi dua yakni 80 persen dan 20 persen. JK kemudian mengutip aturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 yang menyebut nominal DOM 80 persen diberikan secara sekaligus (lump sump). Sementara, sisanya yang 20 persen digunakan untuk dukungan operasional lain.
"Penggunaan DOM 20 persen yang harus dibuatkan keterangan secara rinci. Jadi, itu harus jelas pertanggung jawabannya. Katakan lah misal ada tamu diberi tiket pulang, jadi ya boleh," ujar JK pagi tadi.
Sementara, DOM yang sifatnya lump sump, tidak perlu dibuat keterangan yang detail penggunaannya untuk apa. Hal tersebut dianggap diskresi Menteri.
"Karena kan dianggap gaji Menteri itu tidak naik, makanya diberikan keleluasaan itu. Jadi, sifatnya fleksibel sekali," kata dia lagi.
Hakim kemudian bertanya bagaimana kalau penggunaan DOM yang 20 persen tidak sesuai peruntukannya. Menurut JK, dikenai sanksi administratif. Tapi, gak ada sanksi pidana apa pun terkait penggunaan DOM.
"Ada aturannya (soal penggunaan DOM). Pengguna kuasa bisa meminta laporannya. Ya, ada sanksi administratif, ya diperbaiki," kata JK.
Sementara, menjawab pertanyaan jaksa, JK menyebut penggunaan DOM merupakan diskresi dari Menteri yang bersangkutan. Kegiatan Menteri itu, menurut JK, juga ada di dalam mendukung tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Curhat Politikus PKS soal Kandidat Capres-Cawapres yang 'Melempem'