TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI 

Wah, untuk apa ya KPK periksa Aspidum Agus Winoto?

(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (29/6). Ia datang diantar oleh Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka. 

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap. Pagi ini dijadwalkan akan ada gelar perkara, setelah itu hasil penyelidikan akan disampaikan melalui jumpa pers siang atau sore ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis hari ini. 

Agus sebelumnya sudah diminta oleh KPK agar mendatangi gedung antirasuah. Sebenarnya apa keterangan yang ingin digali dari Agus sehingga ia harus ikut diperiksa oleh KPK?

Baca Juga: [BREAKING] Penyidik KPK Sita Duit SGD$21 Ribu dari OTT Terhadap Jaksa

1. KPK sempat mendatangi gedung Kejaksaan Agung dan meminta agar Aspidum

IDN Times/Santi Dewi

Sebelum Agus Winoto mendatangi gedung KPK, penyidik lembaga antirasuah lebih dulu yang mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (28/6). Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Iya, tadi ada dari KPK yang (mendatangi) ke Kejaksaan Agung. Mereka meminta agar Aspidum dibawa ke KPK," kata Febri kepada media pada Jumat kemarin. 

Kejagung merespons akan mengantarkan Agus ke KPK. Setelah mendapatkan janji dari pihak Kejagung, penyidik KPK kemudian kembali ke gedung antirasuah untuk melanjutkan tugas mereka pasca menggelar operasi tangkap tangan. 

"Disampaikan nanti akan diantar oleh Jamintel ke KPK. (Setelah itu) tim kembali ke KPK untuk melanjutkan tugas usai ada OTT," kata dia lagi. 

Sebenarnya apa sih peranan dari Agus? Apabila merujuk ke situs resmi di Kejati DKI, maka tugas dari Aspidum yaitu melaksanakan pengendalian, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. Kasus yang diduga tengah diperkarakan di pengadilan dan diurus oleh kedua jaksa yang diciduk KPK terkait tindak penipuan. Tindak kejahatan itu masuk ke dalam perkara tindak pidana umum. 

2. KPK menyita barang bukti duit SGD$21 ribu dari lokasi OTT

(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Penyidik KPK menggelar operasi senyap pada Jumat siang hingga malam hari. Dari lokasi OTT, mereka menyita duit senilai SGD$21 ribu atau setara Rp219 juta. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan hingga kini proses penghitungan terhadap temuan barang bukti masih dirinci oleh tim penyidik antirasuah. 

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam uang asing yang telah kami amankan dari lokasi," ujar Syarif dalam keterangan tertulis kepada IDN Times pada Jumat (28/6). 

Dalam operasi senyap ketujuh yang digelar oleh KPK, pihaknya menciduk lima orang, yang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelimanya kini sudah berada di dalam gedung Merah Putih KPK. 

3. KPK menciduk dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Syarif turut menjelaskan selain dua jaksa yang diciduk, penyidik KPK turut memboyong dua pengacara dan satu orang dari pihak swasta. Kelima orang itu sudah berada di gedung KPK sejak Jumat sore. 

Syarif mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak, lantaran masih harus dilakukan proses gelar perkara. Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan. Setelah itu, mereka harus mengumumkan ke publik status hukum dari pihak-pihak yang diamankan

Baca Juga: [BREAKING] Anaknya Dikabarkan Diciduk  KPK, Jaksa Agung: Itu Hoaks

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya