Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI
Wah, untuk apa ya KPK periksa Aspidum Agus Winoto?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (29/6). Ia datang diantar oleh Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap. Pagi ini dijadwalkan akan ada gelar perkara, setelah itu hasil penyelidikan akan disampaikan melalui jumpa pers siang atau sore ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis hari ini.
Agus sebelumnya sudah diminta oleh KPK agar mendatangi gedung antirasuah. Sebenarnya apa keterangan yang ingin digali dari Agus sehingga ia harus ikut diperiksa oleh KPK?
Baca Juga: [BREAKING] Penyidik KPK Sita Duit SGD$21 Ribu dari OTT Terhadap Jaksa
1. KPK sempat mendatangi gedung Kejaksaan Agung dan meminta agar Aspidum
Sebelum Agus Winoto mendatangi gedung KPK, penyidik lembaga antirasuah lebih dulu yang mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (28/6). Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Iya, tadi ada dari KPK yang (mendatangi) ke Kejaksaan Agung. Mereka meminta agar Aspidum dibawa ke KPK," kata Febri kepada media pada Jumat kemarin.
Kejagung merespons akan mengantarkan Agus ke KPK. Setelah mendapatkan janji dari pihak Kejagung, penyidik KPK kemudian kembali ke gedung antirasuah untuk melanjutkan tugas mereka pasca menggelar operasi tangkap tangan.
"Disampaikan nanti akan diantar oleh Jamintel ke KPK. (Setelah itu) tim kembali ke KPK untuk melanjutkan tugas usai ada OTT," kata dia lagi.
Sebenarnya apa sih peranan dari Agus? Apabila merujuk ke situs resmi di Kejati DKI, maka tugas dari Aspidum yaitu melaksanakan pengendalian, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. Kasus yang diduga tengah diperkarakan di pengadilan dan diurus oleh kedua jaksa yang diciduk KPK terkait tindak penipuan. Tindak kejahatan itu masuk ke dalam perkara tindak pidana umum.
Baca Juga: [BREAKING] Anaknya Dikabarkan Diciduk KPK, Jaksa Agung: Itu Hoaks