TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituding Lebih Fokus OTT dan Abaikan Kasus Lama, Ini Kata KPK

KPK mengklaim tidak pernah menghentikan penyidikan

(Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Di tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berhasil menorehkan rekor dengan membukukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbanyak dalam sejarah. Ada 28 operasi senyap yang telah digelar hampir sepanjang tahun ini. Itu pun belum ditambah dengan OTT yang dilakukan penyidik di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa malam (18/12). 

Rekor itu dibanggakan oleh para pimpinan KPK pada periode 2015-2019. Namun, di saat masa kepemimpinan mereka segera berakhir, masih ada beberapa kasus korupsi yang sudah lama mangkrak dan terkesan tidak ditindak lanjuti. Beberapa kasus korupsi besar itu antara lain Bank Century, Surat Keterangan Lunas BLBI, Pelindo II, hingga korupsi pembelian pesawat Garuda pada periode 2005-2014. 

Lalu, apa komentar KPK mengetahui hingga di akhir periode kepemimpinan saat ini, mereka malah masih meninggalkan utang kasus korupsi?

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

1. KPK menegaskan masih tetap menangani kasus yang mangkrak

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan kasus-kasus yang mangkrak itu bukannya tidak diproses. Hingga saat ini pengusutannya tetap berlanjut di lembaga antirasuah. Apalagi, sesuai dengan amanat di dalam UU, KPK tidak boleh menghentikan proses penyelidikan suatu kasus korupsi. 

"Hingga kini, itu masih jadi utang kami. Mudah-mudahan sebelum kami mengakhiri tugas di KPK, kasus-kasus itu sudah bisa kami tuntaskan," kata Agus menjawab pertanyaan media ketika memaparkan pencapaian kinerja KPK di tahun 2018 pada Rabu (19/12). 

Sementara, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri pernah menyampaikan agar KPK segera mengumumkan kepada publik apa saja kasus-kasus di masa lampau yang masih mangkrak hingga kini. 

"Harus disampaikan juga alasannya apa supaya akuntabilitas penanganan kasus perkara di KPK itu bisa berjalan," ujar Febri yang ditemui di sekretariat ICW pada April lalu. 

Ia juga sempat menyampaikan dugaan penyebab banyaknya kasus yang mangkrak di KPK lantaran lembaga antirasuah itu lebih memilih fokus untuk melakukan OTT. Jumlah penyidik di KPK yang terbatas biasanya akan difokuskan lebih dulu untuk memproses hasil tangkap tangan. 

2. KPK sudah memeriksa 23 saksi untuk kasus Bank Century

(Ilustrasi Bank Century) ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Untuk kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun, KPK telah memeriksa 23 saksi, termasuk di dalamnya mantan Gubernur Indonesia, Boediono, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemajuan pengusutan kasus korupsi Bank Century dengan alasan masih berada di tahap penyelidikan. 

"Sampai sekarang ada 23 orang yang kami mintai keterangan dalam proses penyelidikan, karena dalam proses penyelidikan tentu saya tidak bisa jelaskan lebih jauh materi penyelidikannya seperti apa," ujar Febri pada (15/11) lalu. 

Ia menjelaskan temuan selama proses peradilan dengan terpidana Budi Mulya akan menjadi acuan bagi KPK untuk mencari pihak lain yang terlibat. Mantan aktivis antikorupsi itu menegaskan dalam kasus korupsi sebesar Bank Century mustahil hanya satu orang yang melakukan korup. 

"Tapi, KPK harus tetap berhati-hati melakukan proses itu. Sekarang (kasusnya) di tahap penyelidikan dan materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan," kata dia. 

 

3. Kasus korupsi Pelindo II terhalang data harga crane dari Tiongkok

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, untuk kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo 2 tahun 2010 terhalang penyidikannya karena ketiadaan informasi berupa harga produk tersebut. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, produk crane itu rupanya dibeli dari Tiongkok. 

"Kita butuh data berupa harga dari China, tapi sampai sekarang belum dapat. Data itu diperlukan untuk menghitung unsur kerugian negaranya," ujar Alex yang ditemui di gedung KPK pada siang tadi. 

Ia menjelaskan dua orang pimpinan KPK sudah berangkat ke Tiongkok untuk menanyakan data tersebut. Namun, hingga kini data itu belum juga diserahkan. 

Lalu, apa strategi lain yang akan diterapkan oleh KPK? Sebab, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sudah menyandang status tersangka selama tiga tahun. Setelah itu, seolah tidak ada lagi kelanjutannya. 

"Jadi, kita akan menggunakan ahli yang lain. Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai," kata pria yang sempat menjadi hakim ad-hoc itu. 

Alex berharap sebelum pimpinan KPK periode 2015-2019 menuntaskan masa kerjanya, kasus Pelindo sudah bisa dirampungkan. 

"Kalau belum selesai, rasa-rasanya gak elok juga, karena kami meninggalkan kasus yang sudah ditinggalkan oleh pimpinan sebelumnya dalam kondisi seperti ini," katanya lagi. 

Baca Juga: Survei Integritas KPK 2017: Polri & Pemprov Papua Dapat Skor Terendah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya