KPK Telah Masukan Nama Eddy Sindoro ke Daftar Red Notice Interpol
Eddy sempat dideportasi dari Malaysia, tapi kembali kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memasukan nama tersangka penyuapan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ke dalam daftar red notice interpol. Dengan begitu, akhirnya nama Eddy resmi menjadi buruan penegak hukum di seluruh dunia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan permohonan pengajuan red notice telah disampaikan kepolisian internasional pada Rabu (3/10).
"Sudah ada red notice, sudah disampaikan interpol kalau enggak salah," ujar Agus ketika ditemui di DPR pada Rabu kemarin.
Kendati sudah diajukan, namun hingga hari ini, namanya belum ada di dalam daftar red notice di situs interpol.
Lalu, sudah sampai di mana pengusutan kasus Eddy Sindoro?
Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka
1. Eddy Sindoro resmi jadi buronan internasional
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, dengan masuknya nama Eddy ke dalam daftar red notice, maka ia resmi menjadi buronan internasional. Artinya, polisi yang tergabung dalam organisasi interpol harus menangkap Eddy.
"(Jadi buronan internasional) rasanya iya," ujar Agus kemarin.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016 lalu, ketika posisinya sudah tidak berada di Indonesia. Mantan petinggi bos Lippo Group itu diduga telah memerintahkan agar memberi uang suap senilai Rp 150 juta kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 lalu.
Peristiwa pemberian uang suap itu terjadi pada tahun 2015 lalu agar Mahkamah Agung bersedia melakukan peninjauan kembali dua perkara hukum yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group.
Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group