Pegawainya Diragukan Dianiaya, KPK Siapkan Bukti Visum dan Rekam Medis
Usai dioperasi, penyelidik KPK masih perlu waktu pemulihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyiapkan bukti untuk menguatkan informasi penyelidiknya sudah dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua. Sebelumnya, Pemprov Papua membantah telah menganiaya dan memukul penyelidik yang berinisial "MG" tersebut. Kepala Bagian Biro Humas dan Protokol, Gilbert Yakwar, mengatakan yang terjadi pada Sabtu malam (2/2) adalah aksi saling dorong.
"Tidak benar, karena tidak ada penganiayaan sebagaimana (yang disampaikan) sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung dan atau wajah yang dimaksud. Yang terjadi adalah tindakan dorong-mendorong karena perasaan emosional," ujar Gilbert dalam keterangan tertulis pada Senin kemarin.
Ia menambahkan, pegawai Pemprov termasuk Gubernur Papua, Lukas Enembe merasa kesal karena akan menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk membuat publik semakin yakin, Gilbert turut melampirkan foto yang menggambarkan kondisi penyelidik "MG" saat digelandang ke kantor Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari kemarin.
"Di sana terlihat jelas dua orang (penyelidik) dalam kondisi sehat dan tidak terdapat adanya luka atau sobekan pada bagian hidung dan atau wajah yang bersangkutan," kata dia lagi.
Lalu, apa komentar KPK terkait bantahan tersebut? Benarkah penyelidik mereka tidak mengalami luka apa pun?
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hasil visum nantinya akan berbicara. Mereka juga akan menyerahkan rekam medis sebagai fakta yang menguatkan telah terjadi aksi penganiayaan.
"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan," kata Febri dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/2).
Lalu, siapkah KPK menghadapi laporkan pencemaran nama baik dari pihak Pemprov Papua?
Baca Juga: Pengamat: Teror ke KPK Terus Terjadi, karena Tak Ada yang Diungkap
1. KPK menilai pelaporan pencemaran nama baik itu terlihat janggal
Terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua, Alexander Kapisa, juru bicara KPK, Febri Diansyah percaya polri akan secara profesional menangani hal tersebut. Siapa pun, kata dia, bisa saja melaporkan pihak mana pun. Tapi, secara hukum tentu perlu dipilah mana yang benar dan tidak.
"Menjadi pertanyaan hukum juga apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau KUHP? Bukankah itu delik aduan," tanya Febri.
Menurutnya, masih banyak hal yang janggal dalam pelaporan Alexander.
Baca Juga: Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK ke Polisi