KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Penerima Suap
Kepala Imigrasi diduga terima suap Rp800 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka penerima suap pada Selasa (28/5). Kurniadie diduga telah menerima suap dari pengelola sebuah resort mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama Wyndam Sundacer. Total uang yang diterima oleh Kurniadie mencapai Rp800 juta.
Kurniadie ditangkap ketika tim penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi senyap pada Senin malam kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam.
Selain Kurniadie, ada pula dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yusriansyah Fazrin (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram) dan Liliana Hidayat (Direktur PT Wisata Bahagia).
Apa saja peran dari masing-masing tersangka dan berapa lama hukuman penjara yang menghantui Kurniadie?
Baca Juga: [BREAKING] KPK Gelar OTT Ke-7 di NTB
1. Kasus suap di kantor imigrasi Mataram menyangkut penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing
Berdasarkan data yang berhasil diperoleh penyidik, operasi senyap yang mereka gelar pada Senin malam kemarin bermula dari informasi yang disampaikan oleh publik. Menurut tim, akan ada transaksi pemberian suap di kantor imigrasi Mataram. Maka, tim penyidik menindak lanjutinya.
Penyidik kemudian memperoleh informasi pihak imigrasi Mataram mengetahui adanya penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh dua warga asing berinisial BGW dan MK.
"Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," kata Alex.
Apabila merujuk ke UU Imigrasi, keduanya melanggar pasal 122 huruf a. Ancaman hukuman bagi kedua warga asing itu yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Mengetahui ancaman hukuman yang tinggi, maka Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola resort mewah itu, Liliana Hidayat mencoba menyelesaikan dengan cara di luar jalur hukum.
Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Mataram, Yusriansyah kemudian memerintahkan Liliana untuk mengambil SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) bagi kedua warga asing itu.
"Namun, permintaan pengambilan SPDP itu diduga sebagai kode untuk menaikan harga agar kasusnya bisa dihentikan," tutur dia.
Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah