Mahfud: Kalau Kemauan Saya, Tersangka Kanjuruhan Dihukum Mati
Sidang perdana bakal digelar 16 Januari di PN Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tidak puas terhadap proses penegakkan hukum yang kini sedang berjalan terkait tragedi Kanjuruhan. Sebab, hingga saat ini belum ada individu baru yang dijadikan tersangka.
Sementara, keluarga korban tragedi Kanjuruhan menilai penyidik tidak menggunakan kewenangannya untuk menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Salah satunya, penyidik menggunakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Berdasarkan pasal 359 KUHP berisi seseorang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal maka dapat diancam dengan kurungan penjara satu tahun atau penjara paling lama lima tahun. Sedangkan, di pasal 360 KUHP berisi seseorang yang lalai menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Keluarga korban, ketika menemui Mahfud pada Jumat (6/1/2023) lalu, berharap agar penyidik kepolisian menggunakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Saya kemarin menerima keluarga korban yang mengeluh mereka tidak puas dengan penanganan (kasus). Ya, tidak ada yang puas. Polisi tidak puas, kami juga," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Senin, (9/1/2023).
Dia menyadari penegakkan hukum tidak bisa sembarangan, harus hati-hati dan mengikuti aturan berlaku. Tujuannya, agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Mantan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu mengatakan pada pekan lalu, dia sudah rapat terkait tragedi Kanjuruhan. Dia memanggil perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda Jawa Timur hingga Kejaksaan Tinggi.
"Kami sepakat akan mengakselerasi (proses hukum)," katanya.
Apa respons Mahfud soal keinginan dari keluarga korban Kanjuruhan yang berharap penyidik Polda Jatim untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana?
Baca Juga: Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan Komnas
1. Menko Polhukam tak bisa campuri proses penyidikan hukum
Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak bisa mencampuri proses penyidikan tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh Polda Jatim. Seandainya bisa, Mahfud mengaku setuju saja dengan permintaan keluarga korban agar ditambah pasal 340 KUHP atau 341 KUHP.
"Tapi, kan bukan saya (yang bisa menentukan). Bukan pihak yang meminta dapat menentukan pasal-pasal tersebut. Semua itu ada di unsur-unsur pemeriksaan," kata dia.
Dia menegaskan penggunaan pasal dalam suatu tindak kejahatan tidak bisa semena-mena. Menurutnya, hukum tidak sepatutnya bisa ditawar-menawar.
"Kalau mau saya, ya hukum mati saja (tersangka yang menyebabkan) 135 orang (meninggal) kan? Tetapi, kan tidak ada pasal yang menyatakan itu," tutur Mahfud.