TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah akan Konsultasi ke MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Masa jabatan pimpinan KPK bertambah menjadi 5 tahun

Menko Polhukam, Mahfud MD ketika bertemu dengan masyarakat. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konsultasi itu dibutuhkan untuk mengetahui alasan MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan komisioner KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinn KPK menjadi lima tahun. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Saya mau tanya ke MK, ini maunya apa sih? Saya minta jawaban yang resmi dan institusional. Kalau (MK) ndak jawab, maka (keputusan itu) akan diberlakukan di depan (tahun 2024). Itu kalau (maunya) saya," ungkap Mahfud ketika diwawancara Andy F Noya dan dikutip dari YouTube pada Minggu (4/6/2023). 

Mahfud mengaku sudah bertanya kepada MK terkait maksud dan penerapan putusan hakim konstitusi itu. Berdasarkan pertemuan dengan Ketua MK, akan dibuat forum resmi untuk menjawab pertanyaan itu.

"Jadi, sikap resmi pemerintah, kami ikut hukum tata negara dan menunggu sikap MK. Kan apa kata MK mengenai putusan tersebut. Memang harus begitu kan mekanisme terkait putusannya," tutur dia. 

Namun, dalam program itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu secara pribadi tidak setuju seandainya putusan terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan pada 2023.

"Dulu Ghufron pernah juga menggugat UU KPK ke MK karena usianya gak sampai karena di UU baru KPK, usianya dikatakan tidak memenuhi syarat, oleh pemerintah (UU baru KPK) diberlakukan ke belakang dan MK setuju itu. Nah, sekarang kok tiba-tiba diberlakukan ke depan. Saya tidak setuju itu," katanya lagi. 

Apa kata pakar hukum tata negara soal keputusan baru dari MK soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut?

Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

1. Pakar hukum tata negara menilai keputusan MK sebaiknya diberlakukan pada 2024

Ahli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Sementara, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, sebaiknya putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah berlaku mulai 2024. Apalagi masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri bakal berakhir pada Desember 2023. 

"Jangan lupa asas berlakunya setelah putusan diucapkan mestinya bisa dilihat dalam konteks periode yang sekarang tengah berlaku. Kan periode (pimpinan KPK) sudah berjalan. Kalau (putusan MK) berlakunya sekarang juga, artinya dia sudah melanggar asas non retroaktif itu," ungkap Bivitri kepada media di Jakarta, Minggu (4/6/2023). 

Asas non retroaktif bermakna asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Pertimbangan lain mengapa putusan MK itu sebaiknya diberlakukan untuk pimpinan KPK periode mendatang yakni efektivitas bekerja. 

"Kita juga harus lihat efektivitas kerja KPK. Artinya, perencanaan itu kan sudah direncanakan selama empat tahun, mulai dari anggaran hingga sumber daya manusia. Kalau misalnya di tengah jalan ditambah menjadi lima tahun, maka menimbulkan kekacauan di tingkat taktis," katanya. 

Baca Juga: Badai Kritik Datang Usai Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

2. MK dinilai tidak berwenang memutus penambahan masa jabatan pimpinan KPK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Lebih lanjut, Bivitri menilai MK tidak memiliki kewenangan menentukan penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah. Ia menilai penambahan masa jabatan pimpinan KPK sudah masuk ranah politik. Hal tersebut seharusnya diputuskan di DPR. 

"Mestinya ini sesuatu yang seharusnya diputuskan secara politik. Jadi, masa jabatan, periode, kalau merujuk ke argumen Pak Ghufron, pimpinan lembaga lain itu kan juga menjabat selama lima tahun. Itu bukan argumentasi konstitusional. Tapi, itu keputusan-keputusan politik yang harusnya digodok oleh DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang," kata Bivitri. 

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli Bahuri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya