Pimpinan KPK Jilid IV akan Wariskan Kasus Rasuah untuk Komisioner Baru
Masih ada 18 kasus korupsi besar yang belum rampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif memastikan periode kepemimpinan lembaga antirasuah jilid IV akan mewariskan kasus-kasus rasuah besar untuk pemimpin di periode selanjutnya. Dari 18 kasus rasuah besar, Syarif memprediksi hanya bisa menyelesaikan sekitar dua kasus saja.
Hal itu disampaikan oleh Syarif ketika dimintai komentarnya mengenai kritik dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kepemimpinan KPK periode 2015-2019. Salah satu yang menjadi sorotan mereka yakni masih banyaknya kasus rasuah besar yang belum rampung.
"Ya, (sepertinya demikian), karena kan kasus itu ada banyak. Untuk e-KTP saja belum selesai semua (menjerat tersangkanya). Jadi, memang mungkin ada yang harus diwariskan," kata pria yang pernah menjadi aktivis lingkungan itu ketika berbicara di gedung ACLC KPK pada Rabu (15/5).
Menurut Syarif tidak bisa sepenuhnya kepemimpinan periode mereka disalahkan karena tak mampu merampungkan kasus rasuah besar itu. Sebab, sebagian besar dari 18 kasus itu merupakan kasus-kasus lungsuran dari kepemimpinan sebelumnya.
"Jadi, gak pas juga kalau semuanya disalahkan ke kami," tutur dia lagi.
Lalu, kasus rasuah besar apa yang diprediksi bisa dirampungkan di sisa 7 bulan kepemimpinan Syarif cs?
Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi Garuda akan Rampung Paling Lambat Awal Maret 2019
1. Wakil Ketua KPK mengklaim kasus korupsi pembelian mesin untuk Garuda Indonesia telah rampung
Salah satu kasus rasuah besar yang telah rampung prosesnya adalah korupsi pembelian mesin untuk maskapai Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
"Kalau di (kasus) Garuda sudah tinggal pelimpahan saja. Itu saya anggap kasus Garuda sudah selesai," kata Syarif pada hari ini.
Soal mengapa kedua tersangka belum ditahan, lantaran masa penahanan ada batasnya. Sementara, di sisi lain ada kemungkinan ketika masa penahanan telah berakhir, berkas dokumennya belum siap.
Faktor lainnya yang menjadi penghambat, kata Syarif, yakni dokumen yang turut menjadi barang bukti harus diterjemahkan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.
"Ini kan investigasi bersama antara KPK, SFO (Serious Fraud Office) dengan CPIB (Corruption Practices Investigation Bureau) Singapura. Sementara, semua dokumennya dalam Bahasa Inggris. Supaya semua jelas ya harus diterjemahkan (ke Bahasa Indonesia)," tutur dia lagi.
Baca Juga: Tersisa 7 Bulan di KPK, Pimpinan Jilid IV Masih Nunggak 18 Kasus Besar