Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak Rugi
FIR di ketinggian 0-37.000 kaki masih dikuasai Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengklaim kesepakatan soal kendali pelayanan ruang udara/flight information region (FIR) yang diteken dengan Singapura tetap saling menguntungkan. Padahal, di dalam kesepakatan itu, Indonesia mendelegasikan kendali FIR yang berada di sektor C atau di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada Negeri Singa.
Ruang udara yang masih dikendalikan oleh Singapura yakni pada ketinggian 0-37 ribu kaki. Sementara, Indonesia mengelola ketinggian di atas 37 ribu kaki. Padahal, lalu lintas udara pesawat komersial banyak terjadi di ketinggian 0-37 ribu kaki.
"Saya kira gak ada kerugian (dari kesepakatan FIR dengan Singapura). Malah ini saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura karena mereka kan tetangga yang dekat. Jadi, saya kira ini saling menguntungkan," ungkap Prabowo ketika berbicara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Januari 2022.
Pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyebut Negeri Singa selama ini menjadi tetangga dekat dan telah menjadi sahabat bagi Indonesia. Maka, kerja sama yang dibangun pun perlu saling menguntungkan.
"Singapura ini tetangga kita yang dekat dari dulu," katanya lagi.
Sementara, ketika ditanyakan mengapa Indonesia bersedia mendelegasikan ruang kendali udara 0-37 ribu kaki lalu RI mau mengelola di atas itu, Prabowo menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia hanya mengaku lega karena perjanjian kerja sama dengan Singapura yang mandek selama puluhan tahun akhirnya bisa rampung.
"Yang penting setelah sekian puluh tahun, akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan bagi dua negara telah kami akomodasi," tuturnya.
Lalu, apa manfaat yang diperoleh Indonesia dengan mengelola ruang udara di atas 37 ribu kaki? Apakah Indonesia memiliki peralatan dan sumber daya manusia untuk mengawasi lalu lintas pesawat di atas ketinggian 37 ribu kaki?
Baca Juga: Pemerintah Siapkan SDM dan Infrastruktur FIR di Kepri dan Natuna
Baca Juga: Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau Natuna
1. Pengambilalihan FIR dari Singapura berpotensi menambah pendapatan negara
Kesepakatan mengenai pengelolaan navigasi udara (FIR) itu diteken oleh Indonesia dan Singapura pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu di The Sanchaya Resort Bintan. Perjanjian yang diteken merupakan bagian dari agenda leader's retreat antara Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Ada sekitar 10 perjanjian yang diteken, namun tiga di antaranya kini menjadi sorotan oleh publik di Tanah Air.
Area udara yang kini dikelola Indonesia mencakup sektor A, B dan C. Semula, area navigasi udara tersebut masih dikelola oleh Malaysia dan Singapura sejak 1944. Ketika itu, kedua negara masih menjadi negara jajahan Inggris.
Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR sektor A. Selain itu, terdapat pula sektor B dan C yang berada di atas perairan Natuna.
Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer (km) sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua.
Salah satu dampak penguasaan dari kendali FIR ketika masih berada di Singapura dirasakan oleh TNI Angkatan Udara. Sebab, mereka harus meminta izin dari menara kendali di Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas landas, menentukan rute, ketinggian hingga kecepatan.
Editor’s picks
Tetapi, menurut mantan komisioner Ombudsman, Alvin Lie, hal itu bukan berarti kedaulatan Indonesia dilanggar oleh Singapura. Hal itu merupakan prosedur dan tanggung jawab Negeri Singa untuk memastikan lalu lintas udara dalam kondisi aman.
Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklaim dengan berhasil mengambil alih FIR dari Negeri Singa maka dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. "Ini akan ada penambahan PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak)," ungkap Adita ketika dikonfirmasi pada Jumat, (28/1/2022).
Ketika ditanyakan apakah PNBP yang dimaksud berasal dari pungutan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (PJNP), Adita tak meresponsnya.
Baca Juga: MAKI: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Jangan hanya di Atas Kertas