Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya
Jam tutup mal dipercepat menjadi pukul 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta pada pekan ini, dari semula level 1 menjadi level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 dan diteken pada Senin, 29 November 2021.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 mencakup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Jakarta mulai dinyatakan PPKM level 1 sejak 3 November 2021. Satgas Penanganan COVID-19 mengakui sejak banyak aktivitas kembali dilonggarkan, tingkat mobilitas masyarakat di Ibu Kota melonjak.
Bahkan, situasinya sama seperti sebelum terjadi pandemik COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan melonjaknya mobilitas seiring dengan menurunnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Padahal, untuk menjaga agar tidak terjadi penularan COVID-19 di masyarakat, maka tingkat mobilitas warga harus ditekan hingga 40 persen. Kebijakan untuk menaikkan status level PPKM di Ibu Kota bersamaan dengan informasi munculnya varian baru Omicron, yang disebut lebih cepat menular dibandingkan Delta.
Apa saja deretan aturan yang harus diperhatikan selama PPKM level 2 di Jakarta?
Baca Juga: ASN Hingga Karyawan Swasta Akan Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru
1. Siswa tetap diizinkan belajar tatap muka di sekolah, kapasitas maksimal 50 persen
Berdasarkan aturan Inmendagri, ketika PPKM level 2 diberlakukan, para siswa tetap dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, jumlah siswa yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sisanya, para siswa menjalani pembelajaran jarak jauh.
Sedangkan, untuk sekolah bagi anak PAUD, jumlah siswa di kelas maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. Artinya, di dalam kelas maksimal hanya boleh ada lima siswa. Jarak antarsiswa wajib dijaga minimal 1,5 meter.
Sementara, bagi kantor yang sifatnya tidak esensial, maka jumlah pegawai yang boleh hadir di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Itu pun para pegawai yang tiba di kantor wajib sudah divaksinasi dua dosis. Selain itu, mereka juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan warga sehari-hari tetap dibolehkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal yang boleh diisi mencapai 75 persen. Jam operasional pasar rakyat dibatasi hanya hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti agar Segera Mitigasi Varian Omicron COVID-19