Sudah Penyidikan, Polri Akui Status Panji Gumilang Masih Terlapor
Panji dilaporkan ke Polri dengan tuduhan penodaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan status hukum pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih sebagai terlapor, meski laporan kasus ini sudah naik status ke penyidikan.
Namun, menurutnya, penyidik sudah menemukan dengan jelas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji.
"Sementara ini (statusnya) belum (tersangka). Statusnya masih terlapor," ungkap Djuhandani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin (3/7/2023), belum pro justicia meski sudah berupa interogasi. Langkah selanjutnya, kata Djuhandani, polisi akan melengkapi pemeriksaan secara formil.
"Jadi, kami akan berikan SPRIN (Surat Perintah Penyidikan) dan sebagainya. Karena kalau tidak kami formilkan jadi penyidikan, maka kami tidak bisa melakukan upaya paksa baik itu pemanggilan atau penyitaan (barang bukti). Itu tidak bisa," kata dia.
Di sisi lain, setelah status pemeriksaan naik ke tahap penyidikan maka penyidik dapat melaksanakan upaya-upaya paksa. Mulai dari pemanggilan terhadap sejumlah saksi, saksi ahli, hingga Panji Gumilang sendiri sebagai terlapor.
"Termasuk kami juga bisa menyita barang bukti yang diserahkan kemarin itu," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui soal Kebenaran Bukti Video Ceramah
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam, Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan
1. Panji diduga melakukan tindak pidana penodaan agama
Djuhandani mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji sudah mengarah ke penodaan agama. Ia berpotensi dijerat dengan pelanggaran pasal 156a.
"Sementara, yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu pasal 156a. Itu tentang penodaan agama. Sementara ini," kata Djuhandani.
Ia pun tak menutup dalam proses penyidikan lebih lanjut bisa ditemukan tindak pidana lainnya. Hal itu baru terungkap usai melalui gelar perkara.
Editor’s picks
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara. Bisa saja oh ternyata kita mendapatkan perkara lain. Di proses gelar perkara juga akan disepakati apakah akan ada penambahan pasal dan lain-lain," tutur dia.
Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun