TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga: Kenaikan Kasus Aktif COVID Luar Jawa-Bali Capai 34 Persen

Papua jadi daerah dengan kasus aktif tertinggi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan 34 persen. Menurutnya, terdapat sejumlah daerah yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Kita melihat ada kenaikan yang bervariasi dan yang menjadi perhatian pemerintah adalah mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” papar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Kasatpol PP: Kantor Equity Life Disegel karena Langgar Kapasitas

1. Papua jadi daerah dengan kasus aktif tertinggi di luar Jawa-Bali

Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Airlangga menyebut terdapat beberapa provinsi dengan kasus aktif COVID-19 yang tinggi. Untuk di luar Jawa-Bali, Papua menjadi daerah dengan kasus aktif yang tinggi.

“Kita lihat kasus aktif secara nasional memang beberapa daerah itu di luar Jawa Bali yang tinggi adalah Papua, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Barat,” jelasnya.

2. Aktivitas masyarakat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga diperketat

Data PPKM Mikro di luar Jawa-Bali (youtube.com/BNPB indonesia)

Airlangga sebelumnya telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Berbeda dari sebelumnya, kali ini penerapan PPKM mikro di luar Jawa-Bali lebih diperketat.

“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan. Dan tentu terkait dengan tempat kerja 75 persen work from home, kemudian juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup jam 17 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi Mendagri sekali lagi,” jelas Airlangga.

Baca Juga: Informasi Lengkap RS, Oksigen, Ambulans, Cek Situs Wargabantuwarga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya