Doni Monardo: Kami Menyetujui PSBB yang Diajukan Pemprov DKI Jakarta
Surat izin akan segera diberikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui surat pengajuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut Doni surat izin akan segera dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta memenuhi administrasi.
Perihal surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, Doni mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca Juga: Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB
Doni menyebut bahwa secara prinsip pemerintah memang sudah menyetujui surat pengajuan PSBB yang dikirim Pemprov DKI Jakarta. Namun, karena ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi, maka pemberian izin pun tertunda.
"Secara prinsip kami menyetujui PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Tinggal diterbitkan suratnya setelah secara administratif dipenuhi. Prinsipnya sudah oke kok. Kan sekarang juga sudah berjalan baik kan," kata Doni saat dihubungi IDN Times, Senin (6/4) malam.
2. Doni menyebut pemerintah pusat sudah menyetujui permintaan Anies
Baca Juga: PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara tentang penundaan izin penerapan PSBB di Jakarta. Anies mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang tidak lengkap seperti data jumlah kasus sudah berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, regulasi pemberian izin ini cukup ribet.
Editor’s picks
“Padahal itu (data jumlah kasus menurut waktu) bukan kami, tapi (ada di) Kemenkes. Jadi kami kutip laporan Kemenkes dulu,” kata Anies di Kompas Tv, Senin (6/4) malam.
“Kita perlu bergerak cepat. Tapi ya sudah, kalau disuruh melengkapi ya kami lengkapi. Tapi ini adalah situasi dalam rakyat butuh perlindungan. Dengan masalah virus ini kecepatan jadi kunci. Jadi hal-hal seperti ini (Permenkes) kita akan lengkapi karena mengikut prosedur. Kita mengikut prosedur seakan dalam kondisi normal,” lanjut Anies.
Baca Juga: Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar