Jokowi Teken Perppu, Pilkada 2020 Resmi Ditunda hingga Desember
Ditunda karena terjadi bencana nonalam pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diundur hingga Desember 2020 dampak COVID-19.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Perppu yang diteken 4 Mei 2020 tersebut.
Baca Juga: Pengamat Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada Serentak
1. Penundaan Pilkada tertunda karena adanya bencana non-alam
Di dalam Perppu itu menjelaskan apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non-alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)," tulis Perppu tersebut.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020