TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Perppu, Pilkada 2020 Resmi Ditunda hingga Desember

Ditunda karena terjadi bencana nonalam pandemik COVID-19

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diundur hingga Desember 2020 dampak COVID-19.

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Perppu yang diteken 4 Mei 2020 tersebut.

Baca Juga: Pengamat Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

1. Penundaan Pilkada tertunda karena adanya bencana non-alam

(IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam Perppu itu menjelaskan apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non-alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.

"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)," tulis Perppu tersebut.

2. COVID-19 menjadi alasan penundaan Pilkada 2020

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di dalam Perppu juga menerangkan, penyebaran virus corona yang semakin masif menjadi alasan kenapa akhirnya Pilkada 2020 harus ditunda pada Desember 2020.

"Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri," tulis Perppu 2/2020.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya