TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

Penghapusan dilakukan sebelum Mahfud MD sebagai Ketua MK

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menkumham. Dalam rapat tersebut, Benny menyebut bahwa soal Mahfud MD yang kala itu masih menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Benny menyindir sikap Mahfud MD yang tetap memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Hal itu dinilai Benny berbeda dengan saat ini.

Terkait pernyataan Benny itu, Mahfud pun membantahnya. Lalu, apa kata Mahfud menjawab sendiran Benny?

Baca Juga: Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

1. Penghapusan pasal penghinaan presiden terjadi sebelum Mahfud jadi Ketua MK

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud mengklarifikasi pernyataan Benny. Dia menuturkan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden yang dilakukan oleh MK jauh ada sebelum ia menjabat sebagai ketua.

“Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6/2021).

2. Mahfud sebut penghidupan kembali pasal penghinaan presiden disetujui pada September 2019

Jokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Kemudian, ia menerangkan bahwa penghidupan kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sudah disetujui oleh DPR sejak September 2019. Lalu, pengesahannya ditunda oleh DPR.

“Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda (Benny K Harman) punya orang dan fraksi di DPR,” ucap dia.

Baca Juga: Pasal Hina Presiden, Yasonna: Kritik Boleh, Jangan Serang Personal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya