Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
Penghapusan dilakukan sebelum Mahfud MD sebagai Ketua MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menkumham. Dalam rapat tersebut, Benny menyebut bahwa soal Mahfud MD yang kala itu masih menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Benny menyindir sikap Mahfud MD yang tetap memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Hal itu dinilai Benny berbeda dengan saat ini.
Terkait pernyataan Benny itu, Mahfud pun membantahnya. Lalu, apa kata Mahfud menjawab sendiran Benny?
Baca Juga: Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden
Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!
1. Penghapusan pasal penghinaan presiden terjadi sebelum Mahfud jadi Ketua MK
Di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud mengklarifikasi pernyataan Benny. Dia menuturkan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden yang dilakukan oleh MK jauh ada sebelum ia menjabat sebagai ketua.
“Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Pasal Hina Presiden, Yasonna: Kritik Boleh, Jangan Serang Personal