TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesan Ketua DPR di Hari May Day: Pengusaha Jangan PHK Buruh

Puan ingatkan pemerintah untuk beri bansos pada buruh

Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Jumat (1/5). Menurutnya, para buruh atau pekerja adalah elemen penting penggerak perekonomian negara.

Oleh karena itu, Puan ingin agar pelaku usaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pekerjanya. Apalagi situasi dunia saat ini tengah dilanda pandemik COVID-19. 

Apakah DPR turut mendorong agar pemerintah memberikan insentif bagi para pengusaha?

Baca Juga: Ada 1.000-an Buruh di Depok Kena PHK, Pemkot Dianggap Tak Peduli!

1. Para pengusaha diminta tak lakukan PHK di tengah pandemik COVID-19

IDN Times/Tunggul Kumoro

Di tengah pandemik virus corona ini, gelombang PHK mengalir dengan deras. Maka, Puan berharap agar para pelaku usaha tak mem-PHK para buruh selama masa pandemik.

"Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

2. Puan ingatkan pemerintah untuk berikan bansos bagi buruh yang terdampak COVID-19

Ketua DPR RI Puan Maharani di pameran Rakernas PDIP d Kemayoran, Sabtu (11/1). IDN Times/Irfan Fathurohman

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan-perusahaan dan tempat kerja diminta untuk menaati protokol yang ditetapkan pemerintah. Puan pun berpesan agar para buruh bisa tetap mendapatkan bantuan sosial, terutama di periode PSBB berlangsung. 

"Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemik COVID-19 mendapatkan bantuan sosial," ucapnya.

3. RUU Ciptaker disebut Puan bentuk perhatian DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Puan mengatakan, saat ini DPR tengah membahas RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang terkait dengan nasib para buruh. RUU tersebut memang inisiatif pemerintah, namun DPR setuju untuk membahasnya.

"Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemik COVID-19 saat ini," kata Puan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/5).

Karena dinilai belum optimal, akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.

"DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kami ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ujar dia.

Baca Juga: #MayDay, Ini 10 Tuntutan Kasbi ke Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya