Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan Prabowo
Itu bukan ranah mahkamah internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sengketa pilpres di Indonesia tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Ia menerangkan, Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus yang mendapatkan sorotan dari dunia internasional.
Selain itu, sengketa pilpres juga bukan konflik kejahatan yang diperhatikan oleh dunia internasional. Apakah ini bermakna tidak ada jalan lain bagi kubu Prabowo-Sandi apabila masih tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Baca Juga: Pascaputusan MK, Yusril Minta Jangan Ada Lagi Meme Macam-Macam
1. Yusril menjelaskan apabila Prabowo akan tetap membawa sengketa pilpres ke dunia internasional, maka akan ditolak
Yusril mengatakan Prabowo bisa saja membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional. Tapi, hal tersebut akan ditolak. Sebab, sengketa pilpres yang digugat oleh mantan Danjen Kopassus itu tak menjadi ranah International Court Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
"Apakah bisa sengketa pilpres ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak kalau itu dibawa ke sana karena bukan yurisdiksi dari ICJ. Tapi, kalau tim kuasa hukum Pak Prabowo mau mendaftarkan, silakan saja," ujar Yusril kepada media pada Jumat (28/6) di markas TKN di Rumah Cemara, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil Makmur Berakhir Hari Ini