TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan Prabowo

Itu bukan ranah mahkamah internasional

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sengketa pilpres di Indonesia tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Ia menerangkan, Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus yang mendapatkan sorotan dari dunia internasional.

Selain itu, sengketa pilpres juga bukan konflik kejahatan yang diperhatikan oleh dunia internasional. Apakah ini bermakna tidak ada jalan lain bagi kubu Prabowo-Sandi apabila masih tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

Baca Juga: Pascaputusan MK, Yusril Minta Jangan Ada Lagi Meme Macam-Macam

1. Yusril menjelaskan apabila Prabowo akan tetap membawa sengketa pilpres ke dunia internasional, maka akan ditolak

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril mengatakan Prabowo bisa saja membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional. Tapi, hal tersebut akan ditolak. Sebab, sengketa pilpres yang digugat oleh mantan Danjen Kopassus itu tak menjadi ranah International Court Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). 

"Apakah bisa sengketa pilpres ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak kalau itu dibawa ke sana karena bukan yurisdiksi dari ICJ. Tapi, kalau tim kuasa hukum Pak Prabowo mau mendaftarkan, silakan saja," ujar Yusril kepada media pada Jumat (28/6) di markas TKN di Rumah Cemara, Jakarta Pusat. 

2. Yusril menjelaskan ICJ hanya mengadili permasalahan sengketa

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam kesempatan itu, Yusril menjelaskan Mahkamah Internasional dibagi menjadi dua, yakni pertama, International Court of Justice (ICJ), dan yang kedua adalah International Criminal Court (ICC).

Ia menerangkan, ICJ di Mahkamah Internasional lebih menangani permasalahan tentang sengketa antar negara. Salah contohnya mengenai sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang dibawa Indonesia dan Malaysia ke Mahkamah Internasional.

"Tapi kita tidak (sedang) konflik. Sementara, dalam kasus itu, kedua belah pihak datang ke ICJ. Jadi, Malaysia juga mengaku punya (Pulau Sipadan dan Ligitan), kita juga. Lalu (dua pihak) ke ICJ untuk meminta sebenarnya pulau ini punya siapa. Tetapi baru-baru ini ICJ memutuskan sengketa antara pemerintah Filipina dan RRC," kata Yusril. 

3. ICC hanya untuk kejahatan tertentu yang menjadi sorotan internasional

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, ICC hanya akan mengurus kejahatan-kejahatan tertentu yang menjadi sorotan internasional. Salah satunya kasusnya tentang penembakan masyarakat muslim di Yugoslavia.

"ICC mengadili yang diduga terlibat dalam kejahatan yang sangat serius dan menjadi concern dari dunia internasional seperti dikatakan crimes, the serious crime of concern to the international community," kata pria yang sempat menjadi Menteri Kehakiman itu. 

Baca Juga: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil Makmur Berakhir Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya